Sengketa Jalan Masuk Sari Ringgung, Tunggu Keputusan Polda

img
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Pesawaran, Syukur. Foto. Rifat.

MOMENTUM, Gedongtataan--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran menunggu keputusan Polda Lampung perihal sengketa jalan masuk kawasan Pantai Sari Ringgung, Pesawaran.

Kebijakan itu, menurut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Pesawaran, Syukur, diambil setelah persoalan sengketa jalan tersebut dibahas pemkab setempat di di Aula Teluk Ratai, Kantor Pemkab Pesawaran, Rabu (12-8-2020).

Rapat yang dipimpin Syukur itu dihadiri perwakilan Polres Pesawaran, Dandim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan beberapa dinas terkait.

Syukur menjelaskan rapat memutuskan bahwa pemkab menunggu hasil dari Polda Lampung, mengingat permasalahan tersebut telah ditangani oleh Polda Lampung.

"Kami sudah sepakati dengan tim, baik Polres, Dandim, BPN kita masih menunggu ketetapan hukum dari pihak Polda," jelasnya.

Ia menerangkan, saat ini baik pemkab maupun tim belum bisa melakukan tindakan apapun. Termasuk jika harus dipaksa membuka kembali tembok yang menjadi penutup jalan menuju Pantai Sari Ringgung.

Untuk saat ini, Pemkab Pesawaran hanya bisa menunggu keputusan Polda. "Ya, belum ada, karena ini kan masih ditangani, bagaimana mau eksekusi kalau persoalan ini masih ditangani oleh pihak Polda Lampung. Salah kita nanti kalau sembarangan bertindak," kata dia.

Menurut dia, sengketa penutupan jalan masuk kawasan itu masih ditangani Polda Lampung. "Ketika sudah ada keputusan, baru nanti tim akan turun langsung ke lapangan," tutupnya.

Sengketa penutupan akses menuju lokasi wisata Pantai Sari Ringgung tersebut, terjadi antara pemilik Pantai Sari Ringgung Syamsurizal dan seorang pengusaha, Anton. Keduanya sama-sama mengklaim pemilik lahan yang menjadi jalan masuk menuju Pantai Sari Ringgung.

Anton yang kekeuh atas klaimnya tersebut kemudian membangun tembok beton yang menutup akses keluar masuk bagi kendaraan roda empat. Sampai saat ini, tembok tersebut masih berdiri  sehingga menutup akses masuk menuju salah satu lokasi wisata favorit di Kabupaten Pesawaran itu.

Rapat internal tersebut dihadiri oleh Asisten Satu Pemerintahan dan Kesra Pemkab Pesawaran, Perwakilan Polres, Dandim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat serta beberapa dinas terkait.

Laporan: Rifat Arif

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment