MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang sengketa verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal calon independen pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah akhirnya diputuskan.
Keputusan itu diambil setelah melalui mekanisme persidangan yang telah berlangsung selama hampir dua pekan, pasca pelaporan.
Pembacaan keputusan sidang dihadiri lima komisioner Bawaslu Bandarlampung selaku mediator, dan dari pihak pemohon pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah serta beberapa tim advokasinya, Sabtu sore (12-9-2020).
"Memutuskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata pimpinan sidang, Candrawansyah, yang juga Ketua Bawaslu Bandarlampung dilanjutkan dengan mengetuk palu sidang.
Baca juga: Ike-Zam Tolak Putusan Sidang
Pasca mengetuk palu sidang, Candra pun menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Bawaslu Bandarlampung pada Jumat 11 September 2020 yang dihadiri lima komisioner Bawaslu setempat.
Dalam sidang Candra pun sempat menjelaskan bahwa berita acara yang diajukan dalam permohonan merupakan obyek sengketa sebelumnya.
Kata Candra, pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan sengketa tentang pemilihan.
Meski demikian, majelis musyawarah dalam sidang berwenang memeriksa dan memutuskan permohonan dari pemohon.
"Permohonan pemohon tidak memiliki alat bukti hukum yang cukup untuk dikabulkan," ujarnya.
Baca juga: Menduga Ada Intimidasi Aparatur, Ike Edwin: Kapolda-Kajati Harus Turun Tangan
Hingga berita ini diturunkan, Komisioner Bawaslu selaku majelis sidang belum berhasil diwawancarai.
Sebab setelah selesai membacakan putusannya, para komisioner Bawaslu Bandarlampung pun segera dikawal aparat kepolisian dan masuk ke dalam mobil Barracuda (lapis baja), lantas meninggalkan kantor Bawaslu setempat.
Sementara pasangan Ike-Zam juga belum berhasil dikonfirmasi. Keduanya masih mencari berita acara hasil sidang yang belum mereka terima.
"Kami minta risalah sidang, kita minta berita acaranya. Masa sudah tidak ada orang disini," kata wanita berhijab (LO) yang mendampingi prosesi sidang Ike - Zam.
Sedangkan massa pendukung Ike-Zam tetap setia, menunggu di depan gang Kantor Bawaslu setempat.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum