Tersangka Ambil Pisau di Dapur Lalu Menuju Panggung Syekh Jaber

img
Rekonstruksi penusukan Syekh Ali Jaber. Foto. Ira.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sempat tertunda beberapa jam, reka adegan atau rekonstruksi kasus penusukan Syekh Ali Jaber yang dijadwalkan pukul 08.00 WIB,  baru dimulai pada pukul 10.30 WIB.

Usai melakukan reka adegan di lokasi pertama yakni kediaman tersangka Alfin Andrian (24), tersangka kemudian dibawa ke lokasi kedua reka adegan yakni Masjid Falahuddin Jalan Tamin, Sukajawa, Bandarlampung menggunakan mobil barakuda.

Berikut 17 adegan yang diperagakan tersangka dalam reka adegan di dua tempat:

1. Pelaku baru bangun tidur di Lantai II rumahnya, sekitar pukul 11.00 WIB.

2. Pelaku sedang berada di teras dan ngobrol dengan neneknya pada pukul 14.00 WIB.

3.Pelaku  masih berada di teras rumah, ketika sedang duduk, selang beberapa waktu mendengar suara pengumuman dari masjid Falahuddin dengan kalimat: "Sebentar lagi datang ulama Syekh Ali Jabir".

4. Ketika pelaku berada di dapur, sekitar pukul 15.30 WIB tersangka membuat teh sendiri, lalu dibawa ke teras.

Baca Juga: Rekonstruksi, Alfin Lakukan Percobaan Pembunuhan terhadap Syekh Jaber

5. Saksi bernama Wisnu melihat Alfin (pelaku) sedang duduk di teras, ketika saksi hendak menuju Masjid falahudin.

6. Saksi Riyan yakni paman korban bertemu pelaku di teras rumah sekitar pukul 16.00.

7. Pada lain tempat, Syeh Ali Jaber beserta rombongan tiba di Masjid Falahudin, kemudian naik ke atas panggung dan duduk di kursi. Korban memanggil salah satu saksi bersama ibunya naik ke panggung, di atas panggung korban duduk di atas kursi.

8. Pelaku masuk ke dalam dapur dan ke rak cabe mengambil pisau dan diselipkan ke pinggang.

9. Tersangka berjalan dari rumah lewat Gang Kemiri, menuju Masjid Falahudin dengan berjalan kaki cepat lalu berhenti sebentar di depan Indomaret dan berjalan mendekati halaman masjid. (Adegan 9 bersamaan dengan kejadian adegan 7).

10. Sekitar pukul 17.00 WIB. tersangka tiba di gerbang Masjid Falahuddin dan langsung bergerak ke atas melalui sisi kanan panggung.

11. Pelaku naik ke atas panggung sambil mencabut pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri tersangka.

12. Pelaku menikamkan pisau saat Syekh Ali Jaber sedang berdialog dengan seorang anak perempuan yang didampingi ibunya di atas panggung. Pada saat kejadian Saksi Dedi Juni tengah live streaming facebook di depan panggung.

13. Saksi Hari Muhammad Nasir, Adit berada di belakang korban, di atas panggung. Saat penusukan, pelaku diamankan saksi Hari dan Adit yang dibantu jamaah lainnya.

14. Korban Syekh Ali Jaber, mencabut sendiri pisau yang tertancap di bahu kanannya.

15. Saksi Adit san Hari menolong korban Syekh Ali Jaber dengan membawa korban ke Puskesmas Gedongair.

16. Tersangka dan barang bukti diamankan kantor masjid yang disaksikan oleh marbot.

17. Tersangka dan barang bukti dibawa oleh kepolisian ke Mapolsek Tanjungkarang Barat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan gelar rekonstruksi diketahui niat percobaan pembunuhan yang dilakukan tersangka Alfin berawal dari seringnya tersangka melihat tayangan dakwah Syekh Ali Jaber.

Dikatakan Pandra, dari visual tayangan yang sering disaksikan tersangka tersebut sehingga muncul niatan untuk membunuh Syekh Ali Jaber.

"Dari situ terbayang-bayang Syekh dan membuat dia (tersangka) tidak tenang. Sehingga tergerak hati tersangka untuk melakukan percobaan pembunuhan," ujar Pandra.

Pandra memaparkan, percobaan pembunuhan tersebut didahului dengan informasi yang didapat tersangka mengenai kehadiran Syekh Ali Jaber di kota Bandarlampung.

Dari pengeras suara masjid itulah, tersangka kemudian mengetahui keberadaan Syekh Ali Jaber. "Dari situ tersangka melangkahkan kakinya ke masjid dan kemudian melakukan percobaan pembunuhan," katanya.

Disinggung soal dugaan gangguan kejiwaan yang dialami Alfin Andrian, Pandra mengungkapkan, hal tersebut saat ini menjadi kewenangan penyidik kejaksaan untuk menyatakan kondisi kejiwaannya.

Namun demikian, Pandra menegaskan, proses hukum tersangka tetap berjalan sesuai prosedur sembari menunggu hasil observasi yang dilakukan oleh tim dari Pusdokkes Mabes Polri.

Menurut Pandra, meski disebutkan mengalami gangguan jiwa oleh keluarga, tersangka masih dapat menjalani pemeriksaan penyidik dengan lancar.

"Saat penyidik melakukan pemeriksaan, semua bisa dijawab oleh tersangka," katanya. (*).

Laporan: Irawidya.

Editor: M Furqon.







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos