MOMENTUM, Bandarlampung--Pandemi Covid-19 yang belum juga ada tanda-tanda berakhir. Hingga 31 Oktober 2020, Kereta api (KA) penumpang, Rajabasa dan Limex Sriwijaya tidak beroperasi.
Sejak merebak pandemi Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Devisi Regional Tanjungkarang, menghentikan operasional kereta api penumpang yang melayani rute antara lain Tanjungkarang-Palembang.
Manager Humas PT KAI Divre IV, Jaka Jarkasih, mengatakan, kebijakan itu berpedoman Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 41 Tahun 2020 tanggal 08 Juni 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Selain itu, Surat Edaran DJKA No. 14 tahun 2020 tanggal 08 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19), PPK No. 09 tahun 2020.
Berdasarkan peraturan di atas, KAI Tanjungkarang mengusulkan perpanjangan pembatalan perjalanan KA Sriwijaya (S1 dan S2) relasi TNK-KPT (PP) dan KA Rajabasa (S13 dan S14) relasi TNK-KPT (PP) dari 1-31 Oktober 2020. Tujuannya, memutus rantai penyebaran dan pencegahan virus Corona.
“Hal ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus Corona. Jangan sampai angkutan kereta api menjadi penyumbang cluster baru pada penyebaran virus corona. Dan Palembang saat ini zona merah dalam penyebaran Covid-19,” ujar Jaka di Bandarlampung, Kamis (1-10-2020).
Jaka menuturkan, perpanjangan masa penghentian operasional KA Rajabasa dan Limex Sriwijaya, setelah dilakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan selama September 2020. (*).
Laporan: Ira/Rls.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum