Polresta Ciduk Pengedar Narkoba di Sukarame

img
Barang bukti narkoba beserta alat ukur (timbangan) narkoba jenis sabu-sabu./ist

MOMENTUM,Bandarlampung--Satresnarkoba Polresta Bandarlampung menangkap pengedar narkoba pada sebuah rumah di jalan Pembangunan V Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Jumat (2-10-2020).

M Syawal (21) diringkus beserta barang bukti berupa dua paket sabu berukuran sedang, satu paket sabu berukuran kecil, satu paket sabu berukuran besar, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

"Tersangka kami amankan Jumat malam lalu di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya diwakili Kasatres Narkoba AKP Zainul Fachry, Minggu (4-10-2020).

Zainul menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di jalan Pembangunan V sering terjadi peredaran narkoba.

"Kemudian tim opsnal mendapati seorang laki-laki yang berada di dalam rumah tersebut, dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Alhasil ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di selipan jam dinding dalam kamar tersangka," papar Zainul.

Zainul melanjutkan, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, dia mengakui jika sabu tersebut miliknya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya tersebut dibawa ke Mapolresta Bandarlampung guna penyidikan lebih lanjut 

"Tersangka masih bungkam dari mana asal barang tersebut. Yang jelas kita masih dalami lagi," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos