Ciptakan Pemerintahan yang Bersih, Gubernur Minta Penyelenggara Negara Laporkan Penerimaan Gratifikasi

img
Gubernur Arinal Djunaidi saat memberikan arahan terkait pengendalian gratifikasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi mengimbau bagi pejabat negara yang menerima gratifikasi untuk melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Gratifikasi itu berupa uang, barang, pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, perjalanan wisata dan lainnya.

"Semua bentuk grafitasi ini harus dilaporkan. Termasuk fee bank kepada bendahara di instansi itu juga berupa gratifikasi," kata Arinal saat memberikan arahan terkait pengendalian gratifikasi di Gedung Pusiban, Senin (5-10-2020).

Gubernur menyebutkan, hal itu dilakukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Arinal berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan profesional. 

"Saya ingin kita fokus dalam penanganan. Mari kita berkomitmen bekerja dengan penuh amanah," ajaknya.

Karena itu, Arinal mengimbau seluruh sekretaris kabupaten/kota untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik. 

"Ini sudah menjadi kewajiban kita semua. Pemerintah itu dominasinya adalah birokrat. Saya berharap ke depan anda sebagai pemegang jabatan tertinggi di birokrasi mampu melakukan tata kelola dengan baik," sebutnya.

Sementara, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Fahrizal Darminto menegaskan, penyelengga negara tidak boleh menerima gratifikasi.

"Tadi pak gubernur memberi arahan secara lengkap untuk menciptakan apratur yang bersih dan bebas KKN," kata Fahrizal usai pengarahan.

Karena itu, Fahrizal mengingatkan seluruh sekretaris kabupaten/kota, sekretaris dinas dan bendaha diminta untuk tidak menerima gratifikasi. (**)

Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos