Residivis Pengedar Dibekuk Satnarkoba Polresta

img
Barang bukti milik Iwan yang berhasil disita petugas kepolisian./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Residivis pengedar narkoba bernama Iwan Kurniawan (31) kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung, Senin (5-10-2020).

Warga Jalan Kamboja Tanjungkarang Pusat Bandarlampung itu ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di salah satu swalayan Bandarlampung.

Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung AKP Zainul Fachry mengatakan, Iwan diamankan oleh petugas pada salah satu swalayan yang terletak di Tanjungkarang Timur.

AKP Zainul menuturkan, penangkapan berawal saat tim opsnal Satnarkoba Polresta mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika.

"Informasi transaksi akan berlangsung di Jalan Pemuda Tanjungkarang Timur Kota Bandar Lampung," ujar AKP Zainul, Selasa (6-10-2020).

Dia menambahkan, berdasarkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi.

"Baru sekira pukul 17.30 wib tim mendapati pria yang mencurigakan," kata Zainul.

Dia menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pengamanan terhadap pria tersebut dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, kata Zainul, pihaknya menemukan barang bukti berupa empat paket sedang sabu-sabu, dua paket kecil sabu-sabu, sebelas butir pil ekstasi dengan total berat 43,70 gram.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Bandarlampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku masih kami minta keterangan guna pengembangan lebih lanjut," pungkasnya Zainul.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos