MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi bersama Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto dan Irjen Kemenhub serta jajaran Stakeholder Angkutan Barang melakukan penandatanganan Deklarasi Tertib Angkutan Barang "Zero Over Dimension-Over Load".
Penandatanganan Deklarasi tersebut dilaksanakan dalam Acara Normalisasi Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load), di PT Sumber Karya Berkah, Campangraya Sukabumi Bandarlampung, Jum'at (9-10-2020).
Dalam deklarasi tersebut menyatakan bahwa seluruh stakeholder siap mendukung penuntasan pelanggaran ODOL.
Arinal menjelaskan, dampak kendaraan ODOL terhadap kerusakan jalan cukup tinggi. Sebagaimana pernah dilansir oleh Menteri PUPR bahwa kerugian negara akibat kerusakan jalan yang disebabkan karena over loading setiap tahunnya mencapai Rp43 triliun.
"Penanganan permasalahan ODOL harus ditangani dari hulu sampai ke hilir. Sehingga diperlukan kesamaan pemahaman, visi, misi, kesadaran dan kerjasama serta komitmen dari semua pihak dalam penyelenggaraan transportasi barang," jelasnya.
Untuk mengatasi permasalahan ODOL, Arina menyatakan tidak hanya bisa dilakukan secara parsial di jembatan timbang dengan pengawasan muatan lebih, namun harus melalui penanganan di semua unsur yang terliba.
Baik yang sifatnya operasional maupun administrasi/regulasi seperti larangan ODOL menyeberang diangkutan fery, larangan masuk jalan tol, larangan melintasi jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
"Ini dilakukan supaya semua pihak menyadari, bahwa membangun itu untuk kita semua, muaranya untuk kepentingan rakyat. Oleh karenanya, saya berharap semuanya bersinergi bersama-sama melakukan penertiban," jelasnya.
Arinal berharap upaya yang dilakukan akan dapat mengurangi pelanggaran ODOL. Seperti dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 277, yang berbunyi setiap orang yang membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, atau denda maksimal Rp24 juta rupiah.
Menurut gubernur, upaya pemotongan kendaraan itu juga menjadi salah satu upaya yang cukup bagus untuk mengatasi permasalahan ODOL. Sehingga diharapkan dengan banyaknya kendaraan yang dilakukan normalisasi dapat mengurangi permasalahan ODOL.
"Saya berharap kegiatan ini bisa dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan. Dan saya menghimbau kepada para pengusaha dan pemilik truck, khususnya di Provinsi Lampung kiranya dapat melakukan normalisasi/ pemotongan kendaraan secara sadar dan mandiri," harap Gubernur Arinal.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenhub,l I Gede Pasek Suwardika menjelaskan, pelanggaran-pelanggaran ODOL pada angkuatan barang masih cukup tinggi.
Dampak dari tingginya tingkat pelanggaran ODOL tersebut antara lain Pertama, mengakibatkan infrastruktur jalan menjadi cepat rusak, dan berdasarkan riset menyebutkan bahwa setiap tahunnya Negara mengalami kerugian hingga miliaran bahkan triliunan secara Nasional terhadap perusakan jalan akibat ODOL.
"Kedua, tentu saja tingkat kecelakaan, yang mana kendaraan berat memiliki kontribusi dalam hal ini. Kemudian, tingkat kemacetan jalan yang dipengaruhi juga oleh ODOL. Dan juga menjadi salah satu penyumbang besar pada kecelakaan lalu lintas," jelas Suwardika.
Terkait hal itu, Suwardika meminta pemerintah mengambil langkah tegas terkait ODOL.
Dia menuturkan pemerintah telah mencanangkan Zero ODOL hingga Januari 2023. "Artinya sejak sekarang kita harus melakukanpengawasan yang lebih ketat dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha, dan stakeholder terkait. Sehingga pada 2023 tidak ada lagi angkutan barang yang melanggar kelebihan dimensi dan muatan," jelasnya. (**)
Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum