Massa Aksi Penolakan UU Cipta Kerja Bubarkan Diri

img
Aaudiensi antara massa, Kapolresta Bandarlampung

MOMENTUM, Bandarlampung--Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bandarlampung yang menolak Undang-undang Cipta Kerja membubarkan diri dari depan Gerbang masuk gedung DPRD setempat, Senin (12-10-2020) sekira pukul 20.00 wib.

Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya meminta massa secara sukarela untuk membubarkan diri karena telah melebihi batas waktu maksimal melakukan aksi.

Ketua II Eksternal PMII cabang Bandarlampung Ahmad Guntur Saputra mengatakan, telah memutuskan untuk membubarkan diri lantaran situasi tidak kondusif berkaitan dengan Covid-19.

"Setelah berkoordinasi dengan kepolisian, kita melihat kondisi dan situasinya. Massa aksi juga ga kondusif karena ditengah wabah covid ini, kita takutnya ada hal-hal yang berkaitan dgn covid," kata Guntur.

Meski demikian, Guntur memastikan, mereka akan kembali ke kantor DPRD Provinsi Lampung pada Selasa (13-10-2020) besok untuk melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja.

"Kami akan datang lagi kembali besok dengan massa aksi yang lebih besar dengan kesepakatan kami bersama bahwa tetap mendeklarasikan bahwa DPRD provinsi harus menyatakan sikap menolak disahkannya UU cipta kerja," ungkapnya.

Disinggung soal adanya isu nasional yang berkembang terkait upaya pihak kepolisian untuk menggemboskan aksi penolakan UU Cipta Kerja, Guntur menyatakan tidak akan terpengaruh.

"Ga ada, Kami tetap melakukan aksi kami sebagaimana bentuk pernyataan sikap kami menolaj UU cipta kerja," tutupnya. (**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos