Gakkumdu Registrasi Dugaan Pidana Dua Oknum Pejabat Pemkot

img
Rapat Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Bandarlampung.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung telah meregistrasi perkara pidana pemilu yang diduga dilakukan dua oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Kedua oknum pejabat itu; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Khaidarmansyah dan Lurah Kemiling Permai Wanjaya. Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diduga mendukung pasangan calon walikota Bandarlampung nomor urut 03.

“Keduanya kita registrasi. Karena selain mengandung unsur dugaan netralitas ASN, juga mengandung dugaan pidana pemilihan,” kata Koordinator Gakkumdu dari Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto usai rapat dengan Sentra Gakkumdu, Rabu sore (21-10-2020).

Mereka, disangkakan melanggar Pasal 188 Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada.

“Ancaman hukumannya paling singkat satu bulan, dan paling lama enam bulan (penjara, red) dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta,” bebernya.

Lebih lanjut Yahnu menerangkan, untuk perkara yang diduga melibatkan oknum lurah, sebelumnya sempat ditangani oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kemiling.

“Tapi karena mengandung unsur dugaan pidana maka diteruskan ke kami. Tapi untuk dugaan netralitas ASN nya tetap diproses di kecamatan,” jelas Yahnu.

Sedangkan untuk perkara yang diduga melibatkan kepala bappeda, untuk dugaan netralitas ASN tetap ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Sementara dugaan pidana pemilunya diproses oleh Gakkumdu.

“Kami punya waktu lima hari mendatang untuk meminta keterangan para saksi. Sebab paling lama sampai tanggal 26 Oktober, perkara ini harus diputuskan,” jelasnya.

Dijadwalkan, pemanggilan saksi yang diajukan pelapor pada Kamis (22-10). “Setelah itu baru kita akan meminta keterangan dari terlapornya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dua organisasi masyarakat melaporkan Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah dan Lurah Kemiling Permai Wanjaya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Senin (19-10-2020).

Laporan dilayangkan karena Khaidarmansyah diduga melanggar netralitas ASN, ikut mengkampanyekan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 03, Eva Dwiana - Dedy Amrullah melalui jejaring sosial whatsapp.

Khaidarmansyah diduga telah mengirimkan foto bergambar paslonkada, lengkap dengan nomor urut, nama dan gambar paku ke grup whatsapp Pengurus Gebu Minang, belum lama ini.

Sementara Lurah Kemiling Permai Wanjaya dilaporkan karena diduga tidak netral. Sebab berfoto di depan posko paslonkada 03.

Hingga berita ini diturunkan, harianmomentum.com sedang berupaya meminta tanggapan keduanya terkait hasil rapat gakkumdu yang meregistrasi perkara tersebut.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos