MOMENTUM, Bandarlampung--Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung telah meregistrasi perkara pidana pemilu yang diduga dilakukan dua oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.
Kedua oknum pejabat itu; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Khaidarmansyah dan Lurah Kemiling Permai Wanjaya. Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diduga mendukung pasangan calon walikota Bandarlampung nomor urut 03.
“Keduanya kita
registrasi. Karena selain mengandung unsur dugaan netralitas ASN, juga
mengandung dugaan pidana pemilihan,” kata Koordinator Gakkumdu dari Bawaslu
Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto usai rapat dengan Sentra Gakkumdu, Rabu
sore (21-10-2020).
Mereka, disangkakan
melanggar Pasal 188 Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada.
“Ancaman hukumannya
paling singkat satu bulan, dan paling lama enam bulan (penjara, red) dan atau
denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta,” bebernya.
Lebih lanjut Yahnu
menerangkan, untuk perkara yang diduga melibatkan oknum lurah, sebelumnya
sempat ditangani oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kemiling.
“Tapi karena mengandung
unsur dugaan pidana maka diteruskan ke kami. Tapi untuk dugaan netralitas ASN
nya tetap diproses di kecamatan,” jelas Yahnu.
Sedangkan untuk perkara
yang diduga melibatkan kepala bappeda, untuk dugaan netralitas ASN tetap
ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Sementara dugaan pidana pemilunya diproses oleh
Gakkumdu.
“Kami punya waktu lima
hari mendatang untuk meminta keterangan para saksi. Sebab paling lama sampai
tanggal 26 Oktober, perkara ini harus diputuskan,” jelasnya.
Dijadwalkan, pemanggilan
saksi yang diajukan pelapor pada Kamis (22-10). “Setelah itu baru kita akan
meminta keterangan dari terlapornya,” ujarnya.
Diberitakan
sebelumnya, dua organisasi masyarakat melaporkan Kepala Bappeda Kota
Bandarlampung Khaidarmansyah dan Lurah Kemiling Permai Wanjaya ke
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Senin (19-10-2020).
Laporan dilayangkan karena Khaidarmansyah diduga melanggar netralitas ASN, ikut mengkampanyekan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 03, Eva Dwiana - Dedy Amrullah melalui jejaring sosial whatsapp.
Khaidarmansyah diduga telah mengirimkan foto bergambar paslonkada, lengkap dengan nomor urut, nama dan gambar paku ke grup whatsapp Pengurus Gebu Minang, belum lama ini.
Sementara Lurah Kemiling Permai Wanjaya dilaporkan karena diduga tidak netral. Sebab berfoto di depan posko paslonkada 03.
Hingga berita ini diturunkan, harianmomentum.com sedang berupaya meminta
tanggapan keduanya terkait hasil rapat gakkumdu yang meregistrasi perkara
tersebut.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum