Bandarlampung Zona Merah, Masyarakat Diminta Lebih Berhati-hati

img
Juru Bicara Satuan tugas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana.

MOMENTUM, Bandarlampung--Bandarlampung menjadi satu-satunya daerah zona merah di Provinsi Lampung.

Artinya, Bandarlampung memiliki tingkat resiko tinggi dalam penyebaran wabah tersebut. Sehingga penyebaran virus menjadi tidak terkendali.

Hal itu berdasarkan peta resiko penyebaran Covid-19 dari Tim Gugus Tugas Pusat tertanggal 18 Oktober 2020.

Sementara, zona oranye atau tingkat resiko sedang ada enam kabupaten/kota: Metro, Pesawaran, TulangbawangBarat, Tulangbawang, Lampung Tengah dan Lampung Utara.

Kemudian, untuk zona kuning atau resiko rendah ada tujuh kabupaten: Lampung Timur, Lampung Barat, Tanggamus, Pringsewu, Waykanan, Lampung Selatan dan Pesisir Barat. Sementara, Mesuji satu-satunya kabupaten dengan zona hijau atau tidak beresiko.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Reihana mengingatkan agar seluruh masyarakat untuk lebih waspada. 

Terutama bagi masyarakat dari luar kota yang ingin berkunjung ke Bandarlampung diharapkan menggunakan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, Reihana mengingatkan agar pintu-pintu masuk ke Bandarlampung mulai diperketat kembali.

"Memang tidak bisa dipungkiri, Bandarlampung itu merupakan ibukota Provinsi Lampung. Jadi banyak sekali yang berkunjung, tapi harus tetap dengan protokol kesehatan," imbaunya.

Reihana pun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk terus mengkampanyekan protokol kesehatan.

"Kita harus tetap semangat melakukan kampanye dan sosialisasi tentang protokol kesehatan serta adaptasi baru," jelasnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos