Rapid Tes di Perbatasan Kota Bandarlampung, Puluhan Kendaraan Berplat Luar Daerah Dihentikan

img
Rapid ter di pintu masuk Kota Bandarlampung, depan Polsek Sukarame dekat pintu gerbang Jalan Tol Trans Sumatare kawasan Kampus ITERA

MOMENTUM, Bandarlampung--Puluhan kendaraan berplat luar Provinsi Lampung diberhentikan petugas gabungan di pintu masuk perbatasan Kota Bandarlampung: depan Polsek Sukarame dekat pintu gerbang Jalan Tol Trans Sumatera, Kampus ITERA (Institut Teknologi Sumatera), Senin (26-10-2020).

Pantauan Harianmomentum.com, sebagai besar kendaraan yang dihentikan itu berplat nomor polisi BG dari Provinsi Sumatera Selatan. Petugas gabungan kepolisian dan satuan tugas percepatan penanganan covid-19, mewajibkan pengemudi dan penumpang kendaraan yang akan masuk ke Kota Bandarlampung itu menjalani rapid tes.      

Walikota Bandarlampung yang memantua langsung kegiatan tersebut mengatakan, rapid tes itu untuk mengantisipasi penuluran covid-19. Menyusul meningkatnya kasus positif covid-19, hingga Kota Bandarlampung ditetapkan sebagai daerah zona merah.

"Untuk kendaraan yang diberhentikan, hanya mobil plat luar saja. Jika mobil berplat Kota Bandarlampung juga diberhentikan, dapat menyebabkan kemacetan serta kekurangan tenaga kesehatan yang ada," kata Herman.

Dia melanjutkan, jika ditemukan pengemudi dan penumpang kendaraan yang hasil rapid tesnya reaktif, langsung diminta putar arah. Tidak boleh masuk Kota Bandarlampung. "Kalua hasil rapid test non-reaktif, kami persilahkan untuk melanjutkan perjalanan," sebutnya.

Sedangkan, untuk masyarakat Bandarlampung yang bekerja di luar kota dan mengendarai mobil berplat luar, maka diminta untuk menunjukkan kartu identitas atau surat keterangan tugas.

"Jika masyarakat domisilinya memang di Bandarlampung, kita periksa KTPnya, jika KTPnya Bandarlampung maka kami persilahkan masuk," terangnya.

Untuk teknis pelaksanaan rapid test, dilakukan dengan metode yang tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas.

"Cukup ulurkan tangan saja dari mobil, nanti langsung dilakukan rapid test oleh petugas kesehatan. Tetapi jika pengendara ingin melakukan rapid test di posko juga diperbolehkan," jelasnya.

Selain di kawasan pintu gerbang Tol Trans Sumatera, rapid tes tersebut juga dilakukan di perbatasan Kota Bandarlampung, kawasan Tugu Radin Inten II, Rajabasa.

"Saya minta penambahan sepuluh tenaga kesehatan lagi di tiap pos agar dapat bekerja lebih maksimal lagi," terangnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota  Bandarlampung Edwin Rusli mengatakan, untuk masyarakat dari luar kota yang memiliki surat keterangan telah dilakukan rapid tes, maka tidak perlu dilakukan pemeriksaan kembali.

"Tetapi, suratnya harus yang masih berlaku, jika suratnya sudah tidak berlaku lagi maka akan dilakukan rapid test," kata Edwin.

Meski demikian, dia belum dapat menyebutkan hasil sementara dari rapid test tersebut.

"Data yang ada ini akan kami rekap terlebih dahulu, baru dapat dilaporkan," terangnya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Munizar







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos