MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memproyeksikan kenaikan nominal upah minimum kota (UMK) setempat sebesar sembilan persen pada tahun 2021.
Walikota Bandarlampung Herman HN mengatakan, kenaikkan UMK itu diproyeksikan sembilan persen dari sebelumnya. "Jika dinaikkan sembilan persen, UMK 2021 akan naik sekitar Rp250 ribu. Jadi, jika sebelumnya UMK sekitar Rp2.653.222 maka setelah naik sekitar Rp2.903.222," kata Herman, Senin (2-11-2020).
Usulan kenaikan UMK itu, karena merebaknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bandarlampung. "Banyak yang terdampak covid-19, jadi dengan dinaikkan UMK untuk tahun 2021 para buruh dapat sejahtera," sebut Herman.
Meski demikian, Walikota menyebutkan kenaikkan UMK sekitar sembilan persen itu belum memasuki angka ideal.
"Karena, untuk di Bandarlampung ini idealnya UMK pekerja sebesar Rp3 juta," ujarnya.
Secara bertahap, Walikota mengatakan Pemkot akan berupaya mengajukan usulan ke dewan pengupahan. "Mudah mudahan ke depan bisa meningkat lagi. Untuk waktunya, ya liat nanti," ujar dia.(**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum