MOMENTUM, Bandarlampung--Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung secara rutin melakukan pemantauan serta penegakan protokol kesehatan (prokes).
Jubir Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, penegakan prokes dilakukan di sejumlah tempat seperti warung makan, pasar, perkantoran, jalan raya, dan lainnya.
Nurizki menuturkan, penegakan prokes tersebut dilakukan agar masyarakat selalu patuh dalam upaya pencegahan serta memutus mata rantai penularan covid-19.
Adapun prokes tersebut diantaranya wajib menggunakan masker, jaga jarak satu sama lain minimal satu meter, dan menggunakan hand sanitizer.
"Selain itu juga menyediakan tempat mencuci tangan dibeberapa titik, agar bisa mencuci tangan setiap saat. Contohnya diperkantoran menyediakan tempat mencuci tangan di depan pintu masuk," kata Nurizki.
Menurut dia, penegakan protokol kesehatan sanga penting disemua tempat setiap saat. Terlebih ditempat keramaian seperti pasar. Hal itu, lanjutnya, demi mencegah penularan covid-19.
Nurizki menegaskan, Satgas penanganan covid kota Bandarlampung akan memberikan peringatan terhadap masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Seperti bagi yang tidak menggunakan masker, akan diberikan peringatan dan saat itu juga akan diminta untuk menggunakan masker," pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum