MOMENTUM, Bandarlampung--Pasca mengirimkan surat pengaduan pada 14 Oktober 2020, Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 16 Bandarlampung Purwadi diklarifikasi dua pegawai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Klarifikasi tersebut perihal pencopotan Purwadi sebagai Kepala SMPN 16 Bandarlampung oleh Walikota Herman Hn.
"Pada 21 Oktober lalu ada dua pegawai KASN datang ke Lampung untuk mengklarifikasi pencopotan saya sebagai kepala sekolah," kata Purwadi kepada harianmomentum.com, Rabu (11-11-2020).
Baca juga: Dipecat Walikota, Purwadi Kirimkan Surat ke KASN
Dalam proses klarifikasi itu, Purwadi menceritakan kronologis pencopotannya sebagai kepala sekolah oleh Herman.
"Saya ditanya terkait kronologis yang membuat saya dicopot dari jabatan. Saya ceritakan dari sebelum menerima handuk dari tim salah satu pasangan calon walikota hingga saya menerima surat keputusan (SK) pencopotan tersebut," terangnya.
Menurut dia, dua pegawai KASN juga sempat menanyakan soal siapa yang menandatangani SK pencopotannya.
"Saya jawab pak wali yang menandatangani SK itu. Saya ceritakan dari proses pak wali menelepon saya karena menerima handuk dari tim Paslon hingga penerbitan SK yang hanya berselang sekitar lima jam. Hanya itu yang saya sampaikan," bebernya.
Selain itu, dia menyebutkan, KASN juga akan memanggil Herman Hn untuk diklarifikasi terkait pencopotan kepala SMPN 16.
"Saya akan dijadwalkan pemanggilan kembali oleh KASN di Lampung. Kemudian dua pegawai KASN yang saya lupa nama dan jabatannya itu juga katanya akan memanggil pak wali juga. Namun belum tau kapan waktu pastinya," tuturnya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum