MOMENTUM, Gedongtataan--Lidah tak bertulang. Pribahasa itu sejatinya adalah nasihat, agar kita berhati-hati dalam berucap. Jangan sampai ucapan kita menyakiti orang lain.
Pada era digital saat ini, menjaga ucapan tidak hanya melalui lisan, tapi juga jemari tangan yang terkadang tanpa kontrol menuliskan kalimat tak pantas di akun media sosial.
Tak kontrol menggunakan jari saat menulis di media sosial facebook dialami Mualim Taher. Akibatnya, dia harus berususan dengan polisi.
Salah satu tokoh perintis terbentuknya Kabupaten Pesawaran itu diperiksa Tim Subdit V Cyber Crime Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua PCNU Pesawaran Salamus Solihin, beberapa waktu lalu.
Kasubdit V Cyber Crime Polda Lampung Kompol.Rahmad Mardian mengatakan, saat ini prores pemeriksaan terhadap Mualim Taher masih berstatus saksi. Pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Betul, terlapor MT (Mualim Taher) telah kita periksa pada Selasa (17-11) lalu, untuk saat ini masih berstatus sebagai saksi," kata Kompol.Rahmad Mardian, Senin (23-11-2020).
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan terhadap MT, sudah ada dugaan tindakan tersebut mengarah pada unsur pidana. Melanggar Undang-undang Nomor:19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saat ini kita sedang mendalami lebih lanjut, kalau untuk unsur pidananya itu sudah mengarah ke pidana, namun masih akan kita dalami, yang jelas polisi bekerja profesional," tegasnya.
Terpisah, Ketua PCNU kabupaten pesawaran Salamus Solikhin mengaku berterima kasih kepada Polda Lampung atas tindak lanjut terhadap laporannya.
"Saya mengapresiasi Polda Lampung yang merespon dengan cepat laporan saya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap saya yang dilakukan Mualim Taher," ungkapnya.
Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum permasalahan tersebut kepada Polda Lampung.
"Ya, biar semuanya sesuai mekanisme Undang-undang yang berlaku. Semua kita percayakan kepada aparat kepolisian," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran Mualim Taher diduga melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik kepada Ketua PCNU setempat. Tindakan itu dilakukan Mualim Taher melalui akun media sosial facebook pada September 2020. Atas tindakan itu, dia dilaporkan ke Polda Lampung dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum