MOMENTUM, Bandarlampung--Ratusan surat suara Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandarlampung dalam kondisi tidak bisa dipakai (rusak).
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto menyebut, pada hari pertama penyortiran (Selasa 24-11) ada 177 surat suara yang rusak.
"Untuk hari ini ada 177 surat suara lagi yang rusak. Jadi totalnya ada 354 surat suara yang rusak selama dua hari proses sortir dan pelipatan," kata Yahnu pada Harianmomentum.com, Rabu (25-11-2020).
Kerusakan beragam, ada yang lecek, sobek, kertas tidak simetris, terdapat tinta yang mengotori, dan pemotongan tidak rapi.
"Ada juga kertas suara yang cetakannya tembus ke belakang, warna pudar, dan terdapat noda garis di pinggir kertas. Ini semua tidak bisa digunakan," jelasnya.
Kerusakan surat suara tersebut tidak akan berpengaruh besar, selagi tidak melampaui jumlah surat suara cadangan.
"Ada 2,5 persen surat suara cadangan (sekitar 16 ribu, red) yang telah disiapkan KPU," ujar Yahnu.
Terkait kerusakan surat suara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, pihaknya akan melakukan perekapan.
"Nanti akan kita rekap hingga selesai sortir. Berapa surat suara yang rusak akan dibuatkan berita acara dan dikirim ke percetakan untuk disiapkan surat baru pengganti," kata Dedy melalui pesan whatsapp.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum