Walikota Kumpulkan Massa, DPRD Minta Satgas Covid-19 Bertindak Tegas

img
Pol PP berkumpul di tangga depan inspektorat usai pertemuan dengan Walikota Herman Hn. Foto: vaw

MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Herman Hn mengumpulkan sekitar 800 personil Polisi Pamong Praja (Pol PP) di Gedung Semergou, Senin (30-11-2020).

Pertemuan tertutup yang dipimpin Walikota Herman Hn dan Kepala Badan Pol PP Suhardi Syamsi itu dibagi dalam dua sesi. Pertama sekitar pukul 10.00 Wib dan pertemuan kedua sekitar pukul 11.00 Wib.

Pengumpulan massa sebanyak itu tentu sangat menghawatirkan. Sebab, Bandarlampung masuk dalam zona merah corona virus disease 2019 (covid-19).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Hanafi Pulung meminta satgas Covid-19 Kota Bandarlampung bekerja dengan baik. Melakukan pengawasan dalam setiap acara yang berhubungan dengan pengumpulan massa. 

Apalagi, sambung dia, jika massa yang berkumpul dalam suatu tempat itu tidak menerapkan protokoler kesehatan (prokes).

"Bicara peraturan, kalau di satu tempat, di suatu wilayah itu mengeluarkan peraturan, contohnya mengeluarkan perwali tidak boleh melebihi sekian orang, ternyata melanggar. Kita kan ada satgas covid, langsung saja ke mereka. Nantikan yang menindaklanjutinya satgas covid-19," kata Hanafi saat dimintai tanggapannya. 

Untuk itu, legislator asal Fraksi PDI-P itu mengajak semua pihak untuk bisa melihat dan mengerti tentang aturan yang telah dibuat dan ditetapkan pemerintah. Khususnya pemerintah pusat.

"Jadi begini, lihat dulu aturan yang dibuat pusat. Kalau keluar dari aturan yang dibuat pusat, itu pasti melanggar. Kelau melanggar tindakannya apa, dan yang menindak siapa. Otomatis satgas covid 19 yang harus menindak," terangnya. 

Lebih lanjut Hanafi mendorong satgas covid-19 untuk mengawasi semua kegiatan yang berhubungan dengan kerumunan massa. "Apalagi yang tidak menerapkan prokes, yang melanggar aturan, itu silahkan satgas bertindak, urusan mereka itu," tegasnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Hendra Mukri merasa aneh dengan kelakuan Walikota Herman HN.

"Kita melihatnya sih seperti ini ya, kok pemkot yang jelas-jelas tegas terhadap aturan, malah melanggar aturan tersebut," kata Hendra melalui sambungan telepon.

Menurut legislator asal Fraksi Demokrat itu, pengumpulan 400 orang sekaligus di dalam sebuah gedung sangat menghawatirkan.

"Yang jelas 400 orang itu kan tidak sedikit. Emang seurgen apa pertemuan itu, sampai harus seramai itu?" ucapnya.

Untuk mencegah penyebaran covid-19 di kota setempat akibat pengumpulan massa tersebut, Hendra meminta satgas covid-19 di ktoa setempat untuk segera bertindak.

"Kami harapkan satgas covid itu berfungsi dan bertindak tegas dengan siapapun juga," tegasnya.

Dia berharap, tidak ada masyarakat, apalagi petinggi di Kota Bandarlampung yang meremehkan covid-19.

"Bandarlampung ini zona merah, sudah banyak yang terpapar. Jadi jangan dianggap sepele, jangan dianggap mainan covid-19 ini. Pembatasan perkumpulan harus diberlakukan dengan tegas," jelasnya.

Baca juga: Kumpulkan Ratusan Pol PP, Walikota Langgar Aturan yang Dibuatnya Sendiri

Sebelumnya, ratusan Pol PP terlihat memadati tangga tepat depan Kantor Inspektorat Bandarlampung hingga depan pintu Gedung Semergou.

“Kami dibagi dua gelombang. Satu sesi pertemuan dihadiri sekitar 300 hingga 400 anggota Pol PP,” ungkap seorang personil Pol PP yang meminta namanya dirahasiakan.

Mirisnya, kegiatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Walikota (Perwali) Bandarlampung No 18 Tahun 2020 tentang pedoman pencegahan penyebaran Covid-19.

Aturan yang dibuat oleh Walikota Bandarlampung itu justru dilanggar sendiri olehnya. Dalam pasal 17 poin ketiga perwali itu disebutkan; setiap pertemuan yang mengumpulkan massa yang bersifat sosialisasi tidak boleh melebihi sepuluh orang sehingga tidak menyebabkan terjadinya kerumunan dan wajib memenuhi prokes sebagaimana tersebut dalam pasal 5 ayat 1. 

Dalil ini selalu digunakan aparatur lurah dan camat di Bandarlampung untuk membubarkan kegiatan sosialisasi calon kepala daerah beberapa bulan lalu.

Walikota Bandarlampung Herman Hn belum berhasil dikonfirmasi terkait hal itu. Saat ini wartawan harianmomentum.com masih berupaya menghubunginya.

Namun, Kepala Badan Pol PP Bandarlampung Suhardi Syamsi mengatakan jika pertemuan itu dalam rangka evaluasi tenaga honorer yang bertugas di instansinya.

Ditanya soal adanya pembahasan soal tunggakan isentif yang belum terbayarkan oleh Pemkot, Suhardi mengaku tidak tau.

“Kurang tau juga. Kebetulan saat pak wali memberi arahan tadi, saya sedang di luar ruangan,” kilahnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos