MOMENTUM, Bandarlampung--Perkara perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung memasuki babak baru.
Penyidik Kepolisian Polresta Kota Bandarlampung telah melimpahkan perkara yang melibatkan oknum aparatur lingkungan itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kota setempat, Selasa (1-12-2020).
Namun, berhembus kabar tidak sedap, pasca pelimpahan berkas perkara di ruang sidang Sentra Gakkumdu itu.
Tersangka berinisial AE, oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kelurahan Beringinjaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung dikabarkan menghilang.
Bahkan sudah beberapa kali mangkir dari penggilan penyidik polresta setempat.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung Candrawansyah sempat kaget, tatkala mendengar kabar bahwa tersangka diduga melarikan diri.
"Seharusnya (tersangka, red) sudah ditahan. Tapi lagi cari (informasi, red) dengan pihak kepolisian," kata Candra melalui pesan whatsapp.
Tak lama berselang, Candra yang sedang dalam agenda rapat koordinasi (rakor) pun kembali mengirimkan pesan whatsapp. Isinya menginfokan bahwa tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "DPO," singkat dia membenarkan bahwa tersangka kabur.
Sebelumnya, Candra pun telah mengabarkan bahwa proses hukum perkara tersebut telah dilimpahkan, dari penyidik kepolisian ke kejaksaan.
"Ya sudah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan. Kejaksaan punya waktu lima hari untuk kemudian melimpahkannya ke pengadilan. Tapi jika berkasnya dianggap kurang lengkap masih ada waktu tambahan tiga hari lagi (pelengkapan berkas, red)," jelas Candra.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana Z membenarkannya. Baik terkait pelimpahan berkas perkara, maupun terkait diduga kaburnya tersangka AE. "Sudah dilimpahkan (perkaranya ke kejaksaan, red)," ujar dia melalui pesan whatsapp.
Soal dugaan kaburnya tersangka, polresta setempat pun sedang berupaya melakukan penelusuran. "Masih dibuatkan DPO, dan kami masih berupaya untuk melakukan teknik penyidikan," jelasnya.
Namun sayang, kasat reskrim belum dapat diwawancarai lebih lanjut terkait penanganan perkara tersebut. Saat dihubungi ke nomor teleponnya belum merespon. Sebab kasat reskrim mengaku masih dalam agenda rapat. "Masih rapat," singkatnya mengakhiri pesan whatsapp.
Baca juga: Kasus Perusakan APK Paslonkada, Polresta Periksa Saksi Terkait
Sebelumnya, setelah beberapa hari melakukan kajian dan pendalaman, Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung menyatakan bahwa berkas perkara dugaan perusakan APK lengkap atau memenuhi unsur pidana.
Karenanya, dugaan perusakan APK milik paslonkada nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo oleh terduga tujuh oknum aparatur di Kelurahan Beringinjaya, Kecamatan Kemiling itu pun dilimpahkan ke Polresta Bandarlampung, Kamis siang (12-11).
Ketujuh terlapor dalam perkara itu: empat Ketua RT berinisial AE, FH, dan HW serta NP. Sementara tiga terlapor lainnya, dua menjabat kepala lingkungan (Kaling) berinisial ST dan DW serta lurah berinisial DP.
Perusakan APK itu diduga melanggar Pasal 69 huruf (g) junto Pasal 187 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang pada intinya dilarang merusak atau menghilangkan APK.
Ancaman pidananya penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan denda paling sedikit Rp100 ribu, atau paling banyak Rp1 juta.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum