MOMENTUM, Metro--Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPURT) Kota Metro, menyebut rekanan dan pengawas konsultan bertanggung jawab jika ada pengerjaan proyek peningkatan jalan tidak sesuai spesifikasi.
Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPUTR Kota Metro, Sri Mulyani, rekanan dan konsultan pengawas terlibat langsung dalam setiap pelaksanaan proyek peningkatan dan perbaikan jalan. Termasuk pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Kalau ada perbaikan atau peningkatan jalan aspal yang tidak sesuai spesifikasi. Itu, ya, tanggung jawab rekanan dan konsultan pengawas. Bukan tanggung jawab kami," kata Yani--sapaan akrabnya kepada Harianmomentum.com, Rabu (2-12-2020).
Sayangnya, ia enggan memberikan penjelasan terkait buruknya kualitas proyek peningkatan Jalan Sumbawa III di Kelurahan Ganjarasri, Kecamatan Metro Barat.
"Kalau itu yang tahu bidangnya. Kalau saya hanya administrasi kantor saja," elaknya.
Yani pun mengaku tidak mengetahui pagu anggaran peningkatan jalan yang dikelola pihaknya dalam anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2020 ini.
"Untuk anggaran APBD-P ini kami tidak bisa memberikan informasinya. Saya lupa bukannya tidak tahu. Yang jelas datanya sangat banyak," ujarnya.
Dia menambahkan, dalam APBD-P 2020 ini. Pihaknya memiliki sejumlah kegiatan diantaranya, pembangunan drainase, peningkatan jalan, pemeliharaan gedung dan jalan.
"Untuk kegiatan APBD-P sangat banyak dan untuk anggaran ruitn jalan ada penambahan tidaknya kami kurang tahu. Karena yang tahu soal anggaran perubahan itu Kabid Bina Marga," tambahnya.
Saat dikonfirmasi terkait kualitas peningkatan dan pembangunan jalan lingkungan yang hasilnya buruk. Dia pun enggan memberikan penjelasan.
"Sekertaris hanya menandatangani kenaikan pangkat dan berkas-berkas saja. Soal perbaikan jalan itu kabidnya yang tahu. Bukan tugas kami," ujar Yani yang juga menjabat sebagai Kabid Cipta Karya DPUTR Kota Metro.(**)
Laporan: Adipati Opie/Rio
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum