MOMENTUM, Bandarlampung--Logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan didistribusikan pada H-3 pemungutan suara, yaitu pada 6 Desember 2020.
Pendistribusian dilakukan secara berjenjang, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
Selanjutnya PPK ke Panitia Pemungutan Suara PPS (tingkat kelurahan). Terakhir dari PPS ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Divisi Logistik Titik Sutriningsih menjelaskan, saat ini KPU di delapan kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 9 Desember telah merampungkan proses pelipatan surat dan perakitan kotak suara.
"Saat ini KPU kabupaten/kota masih melakukan packing dan sebagian masih menunggu surat suara pengganti yang rusak dari pihak penyedia," kata Titik.
Saat surat suara pengganti tiba, KPU kembali melakukan pelipatan terhadap surat suara pengganti tersebut lalu melakukan packing.
"Pekan ini semua logistik harus sudah dipacking. Rata-rata tanggal 6 logistik sudah didistribusikan ke PPK. Dari PPK baru nanti ke PPS. Dan di H-1 tanggal 8 Desember malam baru distribusi ke KPPS," kata Titik.
Namun untuk beberapa wilayah yang pendistribusiannya sulit dijangkau, diprioritaskan distribusi diawal waktu.
"Seperti di Pesisir Barat, untuk ke Pulaupisang atau Wayharu dilakukan diawal pendistribusiannya. Sebab medannya kan cukup sulit," jelasnya.
Titik berharap proses pendistribusian logistik berjalan lancar.(**)
Editor: Harian Momentum