MOMENTUM, Gedongtataan--Sepekan menjelang pemungutan suara pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Pesawaran, proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) belum rampung. Padahal, KTP-el merupakan syarat menyalurkan hak suara dalam pilkada.
Anggota komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Pesawaran, Dody Afriyanto mengatakan, hingga saat ini sekitar 60 persen daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Pesawaran yang telah melakukan perekaman dan memiliki KTP-el, dari jumlah awal yang mencapai 7.176 jiwa.
"Kalau dari data yang kami miliki, saat ini sudah mencapai sekitar 4000an. Artinya masih ada kurang lebih 3.000an yang belum melakukan perekaman KTP-el. Namun untuk data pastinya yang bisa menjawab Disdukcapil," jelasnya, Kamis (3-12-2020).
Dia mengatakan, sampai saat ini KPU bersama Disdukcapil masih melakukan perekaman KTP-el hingga ke desa.
"Jadwal penjemputan bola akan dilakukan sampai 8 Desember mendatang. Kami berusaha agar jumlah yang belum melakukan perekaman ini rampung sebelum 9 Desember," paparnya.
Untuk mencapai target itu, lanjutnya, KPU berkoordinasi dengan seluruh aparatur desa yang ada di 144 desa di 11 kecamatan.
"KPU mendukung dan bersinergi dengan aparatur desa untuk warganya yang belum memiliki KTP-el agar dapat melakukan perekaman dan kami juga bersinergi dengan Disdukcapil untuk melakukan pelayanan rekam berbasis kecamatan," tegasnya.
Dodi berharap, masyarakat Kabupaten Pesawaran seluruhnya dapat menyalurkan hak suaranya pada 9 Desember mendatang. (*)
Laporan: Rifat Arif
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum