Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Tertibkan Ribuan APK Paslonkada

img
PPK Sukarame sedang gotong royong menertibkan APK diwilayahnya. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung telah menertibkan seribuan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah (paslonkada) yang melanggar.

Di masa tenang, 6-8 Desember 2020, Bawaslu setempat akan kembali menertibkan ribuan APK lainnya. Sehingga pada saat pemungutan suara berlangsung tidak ada lagi APK paslonkada yang masih bertebaran di kota setempat.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah saat diwawancarai harianmomentum.com, Minggu sore (6-12-2020).

"Sebelum memasuki masa tenang total ada 1.757 APK milik paslonkada yang melanggar. Itu semua sudah kami tertibkan bersama jajaran di bawah," kata Candra melalui sambungan telepon.

APK yang melanggar tersebut rinciannya: milik paslonkada Rycko Menoza-Johan Sulaiman 830 APK, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo 522 APK, dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah 405 APK. 

"Mulai hari ini, seluruh APK yang terpasang dan tersebar di seluruh Kota Bandarlampung akan ditertibkan. Sebab sudah memasuki masa tenang, yang artinya tidak diperbolehkan untuk berkampanye," jelas Candra.

Dia memperkirakan, ada sekitar 2.800 APK yang akan kembali ditertibkan sebelum berlangsungnya pemungutan suara 9 Desember 2020.

"Masih ada sekitar 2.800 APK yang akan ditertibkan. Baik APK berukuran kecil maupun baliho (ukuran besar, red)," sebutnya.

Candra menjelaskan, berdasarkan pasal 31 PKPU 11 tahun 2020, penertiban APK di masa tenang menjadi tanggung jawab KPU. 

"Berdasarkan regulasi bukan kami yang menertibkan APK. Tapi KPU yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu," jelasnya. 

Namun karena Pilkada merupakan hajat bersama, sambung Candra, maka Bawaslu telah mengintruksikan jajarannya hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) untuk turut bergotong royong, menertibkan APK diwilayahnya masing-masing.

"Kami berupaya semaksimal mungkin. Mengerahkan seluruh jajaran, bukan hanya di tingkat keluarhana, tapi juga tingkat TPS turut membantu," terangnya.

Selain mengerahkan jajarannya, Bawaslu juga telah menyurati pihak paslonkada dan Sat Pol PP, untuk bisa sama-sama menertibkan APK. 

"Utuk di beberapa titik yang berbayar (baliho, red), sudah kami surati pihak advertising (periklanan) untuk menertibkan," tuturnya.

Candra belum dapat menyebut secara pasti berapa jumlah APK yang berhasil ditertibkan di hari pertama masa tenang.

"Untuk pastinya belum, karena nanti malam ada dari Pol PP juga yang akan turun untuk menertibkan. Tapi perkiraannya sehari kami bisa menertibkan 700-800 APK," sebutnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos