Panwascam Telukpandang Ungkap Dugaan Politik Uang

img
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan, Panwascam Telukpandan, Iwan Kurnia dan barang bukti perkara dugaan politik uang. Foto. Rif.

MOMENTUM, Telukpandan--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Telukpandan mengungkap dugaan politik uang yang dilakukan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilkada Pesawaran 2020.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Panwascam Telukpandan, Iwan Kurnia menyebut dugaan politik itu terjadi pada Selasa (8-12) pukul 19.00 Wib.

"Betul, telah terjadi dugaan politik uang di Kecamatan Telukpandan yang diduga dilakukan oleh Paslon 01, M Nasir-Naldi," katanya saat ditemui di Sekretariat Panwascam setempat, Rabu (9-12-2020).

Iwan juga mengungkap, berdasarkan laporan yang diterima Panwascam Telukpandan pada Rabu (9-12) pagi, penerima politik uang adalah Lia, warga Desa Gebang, Kecamatan Telukpandan.

Lia menerima sejumlah alat peraga kampanye berupa: satu botol tumbler berstiker paslon 01, satu lembar uang Rp50 ribu serta satu selebaran visi misi paslon Bersinar.

Pemberian alat peraga kampanye dan uang tunai tersebut juga disaksikan oleh Dedi dan Sukanri, warga desa setempat.

"Dalam laporan, pemberi adalah Zubaidi yang juga warga Desa Gebang, Dusun Gebang Hilir," sebutnya.

Atas laporan tersebut, tindakan selanjutnya, pihaknya akan memanggil terlapor untuk dilakukan pendalaman, berkoordinasi dengan Gakumdu dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran.

"Jika terbukti dugaan politik uang tersebut, sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 187 a, pelaku dan penerima terancam pidana 6 tahun," sebutnya.

Laporan: Rifat Arif

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos