Tidak Ada Surat Hasil Rapid Antigen, 465 Kendaraan Diminta Putar Balik

img
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung sedang memberhentikan kendaraan berplat luar Provinsi Lampung di posko pintu masuk Bundaran Radin Inten II. Foto: IST

MOMENTUM, Bandarlampung--Ratusan kendaraan berplat luar Lampung dilarang masuk Kota Bandarlampung dan diminta putar arah.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan, ada sekitar 465 kendaraan yang diminta memutar arah karena tidak memiliki surat hasil rapid test antigen.

"Mereka dipaksa putar balik, karena tidak dapat menunjukkan surat non-reaktif hasil rapid tes antigen," kata Nurizki, Minggu (27-12-2020).

Dia menerangkan, 465 kendaraan itu merupakan hasil penyekatan satgas selama empat hari, sejak tanggal 23 hingga 26 Desember.

Dia menjelaskan, pemeriksaan surat rapid test antigen itu akan dilaksanakan hingga 4 Januari mendatang.

"Hal ini guna mengurangi serta menekan angka penyebaran covid-19 di Bandarlampung dalam rangka Natal dan Tahun Baru 2021," jelasnya.

Dia merinci, di Posko Rajabasa ada 547 kendaraan yang diperiksa dan 156 diminta putar balik.

Kemudian, di Posko Lematang Lampung Selatan dari 613 kendaraan yang diberhentikan, 143 dipaksa putar balik. 

"Sedangkan Posko Sukarame, dari 535 kendaraan diberhentikan, sebanyak 166 diputar balik," bebernya.

Meski demikian, dia menyebutkan bagi masyarakat Kota Bandarlampung yang memiliki kendaraan berplat luar Provinsi Lampung, saat melintas posko itu hanya diminta menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

"Cukup tunjukkan KTP saja sebagai bukti bahwa pengendara tersebut merupakan domisili Bandarlampung, maka tidak akan diminta menunjukkan hasil rapid test," sebutnya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos