MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
(MK) Prof. Hamdan Zoelva akan menjadi saksi ahli dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi Terstruktur,
Sistematis dan Massif (TSM) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota
Bandarlampung.
Mantan Ketua MK keempat (periode 2013-2015) itu menjadi
saksi ahli dari pihak pelapor Yopi Hendro, yang
dalam perkara tersebut didampingi tim advokasi pasangan calon kepala
daerah (paslonkada) M Yusuf Kohar – Tulus Purnomo (Yutuber).
Sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pihak
pelapor dan terlapor tersebut dijadwalkan pada Senin (27-12-2020).
“Ahli kami besok Prof Hamdan Zoelva, mantan ketua MK,” kata
Koordinator Tim Advokasi Yutuber, Ahmad Handoko saat dikonfirmasi Harianmomentum.com,
Minggu (27-12-2020).
Handoko menjelaskan, ahli merupakan alat bukti sebagaimana yang
tercamtum dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 9 tahun 2020.
“Besok beliau (Prof. Hamdan Zoelva) akan menerangkan
pendapatnya tentang TSM,” ujarnya.
Ada beberapa alasan, mengapa Tim Advokasi Yutuber
menghadirkan Prof. Hamdan Zoelva sebagai ahli dalam persidangan yang digelar Bawaslu
Provinsi Lampung tersebut.
“Beliau ahli hukum tata negara dan mantan ketua MK yang keahlianya
tentang sengekta Pilkada TSM ini tidak diragukan lagi,” jelasnya.
Bahkan, sambung dia, istilah TSM muncul dari Yurisprudensi
MK yang ketika itu Prof. Hamdan Zoelva sebagai hakimnya.
“Maka untuk urusan pemilukada dan sengketa pilkada saya
rasa di republik ini beliaulah ahlinya,” ucapnya.
Selain telah menyiapkan ahli, tim advokasi Yutuber juga
telah menyiapkan beberapa hal penting lainnya untuk menghadapi sidang
mendatang.
“Kita juga telah menyiapkan berbagai materi untuk didalami
dengan ahli kami besok yang menguatkan dalil kami bahwa perbuatan TSM itu benar
terjadi,” tuturnya.
Terpisah, Koordinator Tim Advokasi paslonkada Eva
Dwiana-Deddy Amrullah (terlapor), Juendi Leksa Utama mengatakan, pihaknya belum
menetapkan siapa nama ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan Bawaslu.
“Rencananya akademisi Unila ya. Dosen HTN yang teruji
kemampuannya dalam menguraikan masalah TSM itu apa. Tapi belum ditetapkan,
siapa orangnya,” kata Juendi saat dikonfrimasi Harianmomentum.com.
Sebab, sambung dia, mereka hendak mempelajari terlebih
dahulu keterangan ahli dari pihak pelapor. “Kita akan lihat keterangan ahli
pelapor seperti apa,” ujarnya.
Bahkan, Juendi menegaskan, pihaknya siap menghadapi
persidangan meski tanpa menghadirkan saksi ahli. “Bila perlu kita tidak akan
hadirkan ahli,” ujarnya.
Karena berdasarkan penilaian mereka, keterangan saksi
pelapor semuanya tidak berkualitas untuk dijadikan pertimbangan hukum dalam
putusan.
“Apalagi semua alat bukti pelapor, surat maupun saksi tidak
relevan sebagaimana laporan pelapor,” tegasnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum