Sidang Bawaslu, Mantan Ketua MK Jadi Saksi Ahli Yutuber

img
Mantan Ketua MK Prof. Hamdan Zoelva.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Hamdan Zoelva akan menjadi saksi ahli dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandarlampung.

Mantan Ketua MK keempat (periode 2013-2015) itu menjadi saksi ahli dari pihak pelapor Yopi Hendro, yang dalam perkara tersebut didampingi tim advokasi pasangan calon kepala daerah (paslonkada) M Yusuf Kohar – Tulus Purnomo (Yutuber).

Sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pihak pelapor dan terlapor tersebut dijadwalkan pada Senin (27-12-2020).

“Ahli kami besok Prof Hamdan Zoelva, mantan ketua MK,” kata Koordinator Tim Advokasi Yutuber, Ahmad Handoko saat dikonfirmasi Harianmomentum.com, Minggu (27-12-2020).

Handoko menjelaskan, ahli merupakan alat bukti sebagaimana yang tercamtum dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 9 tahun 2020.

“Besok beliau (Prof. Hamdan Zoelva) akan menerangkan pendapatnya tentang TSM,” ujarnya.

Ada beberapa alasan, mengapa Tim Advokasi Yutuber menghadirkan Prof. Hamdan Zoelva sebagai ahli dalam persidangan yang digelar Bawaslu Provinsi Lampung tersebut.

“Beliau ahli hukum tata negara dan mantan ketua MK yang keahlianya tentang sengekta Pilkada TSM ini tidak diragukan lagi,” jelasnya.

Bahkan, sambung dia, istilah TSM muncul dari Yurisprudensi MK yang ketika itu Prof. Hamdan Zoelva sebagai hakimnya.

“Maka untuk urusan pemilukada dan sengketa pilkada saya rasa di republik ini beliaulah ahlinya,” ucapnya.

Selain telah menyiapkan ahli, tim advokasi Yutuber juga telah menyiapkan beberapa hal penting lainnya untuk menghadapi sidang mendatang.

“Kita juga telah menyiapkan berbagai materi untuk didalami dengan ahli kami besok yang menguatkan dalil kami bahwa perbuatan TSM itu benar terjadi,” tuturnya.

Terpisah, Koordinator Tim Advokasi paslonkada Eva Dwiana-Deddy Amrullah (terlapor), Juendi Leksa Utama mengatakan, pihaknya belum menetapkan siapa nama ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan Bawaslu.

“Rencananya akademisi Unila ya. Dosen HTN yang teruji kemampuannya dalam menguraikan masalah TSM itu apa. Tapi belum ditetapkan, siapa orangnya,” kata Juendi saat dikonfrimasi Harianmomentum.com.

Sebab, sambung dia, mereka hendak mempelajari terlebih dahulu keterangan ahli dari pihak pelapor. “Kita akan lihat keterangan ahli pelapor seperti apa,” ujarnya.

Bahkan, Juendi menegaskan, pihaknya siap menghadapi persidangan meski tanpa menghadirkan saksi ahli. “Bila perlu kita tidak akan hadirkan ahli,” ujarnya.

Karena berdasarkan penilaian mereka, keterangan saksi pelapor semuanya tidak berkualitas untuk dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan.

“Apalagi semua alat bukti pelapor, surat maupun saksi tidak relevan sebagaimana laporan pelapor,” tegasnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos