MOMENTUM,
Bandarlampung--Setelah melalui beberapa rangkaian sidang,
akhirnya perkara dugaan pelanggaran administratif tersetruktur, sistematis, dan
massif (TSM) pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandarlampung memasuki tahap
pembacaan keputusan.
Ketua Majelis Pemeriksa dari
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah
menyebut, putusan akan dibacakan pada Rabu, 6 Januari 2021.
“Putusan dijadwalkan pada
tanggal 6 Januari,” singkat Fatikhatul, melalui pesan whatsapp saat
dikonfirmasi Harianmomentum.com, Minggu (3-1-2020).
Sebelumnya, pelapor Yopi
Hendro melalui kuasa hukumnya meminta mejelis pemeriksa dari Bawaslu Provinsi Lampung untuk menyatakan
terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM.
Pelanggaran
berupa perbuatan menjanjikandan atau memberikan uang atau materilainnya untuk
mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih.
“Kami juga meminta majelis membatalkan pasangan calon
Walikota-Wakil Walikota Bandarlampung nomor urut 03 (Eva
Dwiana - Deddy Amrullah) sebagai
peserta pemilihan kepala daerah tahun 2020,” kata Handoko, pengacara pelapor.
Hal
itu disampaikannya pada sidang pembacaan kesimpulan dari pelapor dan terlapor
yang diagelar pada Rabu (30-12-2020).
Selain itu, mereka juga
meminta mejelis pemeriksa memerintahkan
KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusannya terkait penetapan pasangan
calon nomor urut 3 dalam pemilihan.
“Apabila Bawaslu Provinsi Lampung
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” tutupnya.
Sebaliknya, kuasa hukum terlapor Eva-Deddy
menyatakan menolak seluruh laporan pelapor.
“Menyatakan laporan pelapor
tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, menjanjikan dan atau memberikan uang
atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih
pelanggaran secara TSM,” sebut Juendi Leksa, pengacara terlapor.
“Apabila majelis pemeriksa
Bawaslu Provinsi Lampung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,”
sambungnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum