Dugaan Pelanggaran Administratif TSM Pilwakot Diputuskan 6 Januari

img
Sidang penanganan pelanggaran administratif TSM Pilwakot. Foto: dok

MOMENTUM, Bandarlampung--Setelah melalui beberapa rangkaian sidang, akhirnya perkara dugaan pelanggaran administratif tersetruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandarlampung memasuki tahap pembacaan keputusan.

Ketua Majelis Pemeriksa dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyebut, putusan akan dibacakan pada Rabu, 6 Januari 2021.

“Putusan dijadwalkan pada tanggal 6 Januari,” singkat Fatikhatul, melalui pesan whatsapp saat dikonfirmasi Harianmomentum.com, Minggu (3-1-2020).

Sebelumnya, pelapor Yopi Hendro melalui kuasa hukumnya meminta mejelis pemeriksa dari Bawaslu Provinsi Lampung untuk menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM.

Pelanggaran berupa perbuatan menjanjikandan atau memberikan uang atau materilainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih.

“Kami juga meminta majelis membatalkan pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Bandarlampung nomor urut 03 (Eva Dwiana - Deddy Amrullah) sebagai peserta pemilihan kepala daerah tahun 2020,” kata Handoko, pengacara pelapor.

Hal itu disampaikannya pada sidang pembacaan kesimpulan dari pelapor dan terlapor yang diagelar pada Rabu (30-12-2020).

Selain itu, mereka juga meminta mejelis pemeriksa memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusannya terkait penetapan pasangan calon nomor urut 3 dalam pemilihan.

Apabila Bawaslu Provinsi Lampung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” tutupnya.

Sebaliknya, kuasa hukum terlapor Eva-Deddy menyatakan menolak seluruh laporan pelapor.

“Menyatakan laporan pelapor tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih pelanggaran secara TSM,” sebut Juendi Leksa, pengacara terlapor.

“Apabila majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” sambungnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos