Tok, Musa-Dito Terbebas dari Tuduhan Pelanggaran Administrasi TSM

img
Sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM, beragendakan pembacaan keputusan, di Ballroom Hotal Bukti Randu pada Rabu (6-1-2021). Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamteng Tengah (Lamteng) Musa Ahmad - Ardito Wijaya terbebas dari tuduhan melakukan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

"Memutuskan, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih yang terjadi secara TSM," kata Ketua Majelis Pemeriksa Fathikhatul Khoiriyah dalam putusannya.

Hal itu disampaikannya dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM, beragendakan pembacaan keputusan, di Ballroom Hotal Bukti Randu pada Rabu (6-1-2021).

Majelis sidang adalah tujuh komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung. Terlapor dalam perkara itu adalah Musa-Dito.

Sebelumnya majelis menjelaskan, terhadap hasil pemeriksaan, mengambil kesimpulan bahwa laporan pelapor tidak terbukti menurut hukum, terkait pembuktian terhadap unsur memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih, dan poin berikutnya yang terjadi secara TSM.

"Untuk putusan yang menyatakan terlapor tidak terbukti, pelapor dapat menyatakan keberatan ke Bawaslu RI, paling lama tiga hari setelah putusan ini dibacakan," tutip ketua majelis pemeriksa.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos