MOMENTUM-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung membuat kejutan.
Mereka merekomendasikan pembatalan pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amrullah (Eva-Deh).
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah, dalam sidang di Ballroom Hotel Bukti Randu, Rabu (6-1-2021).
Banyak pihak yang tidak menyangka keputusan itu. Begitu pun saya. Setengah tak percaya. Tapi begitulah faktanya.
Majelis pemeriksa menyatakan pasangan Eva-Deh terbukti bersalah. Melakukan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).
Jika ingin jujur, pengerahan aparatur secara TSM memang sudah lama terjadi di Bandarlampng. Bahkan, jauh sebelum pemungutan suara berlangsung.
Setiap Ketua Rukun Tetangga (RT) diwajibkan memasang gambar Eva di wilayah kerja masing- masing. Lurah dan Camat juga diinstruksikan untuk menghalangi kegiatan sosialisasi pasangan calon lain.
Mereka berlindung dibalik peraturan walikota (Perwali) nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Anehnya, regulasi yang didesaign sedemikian rupa itu hanya berlaku untuk pasangan calon walikota tertentu.
Sementara Eva? Sampai pilwakot selesai, tidak pernah terdengar dihalangi lurah mau pun camat saat bersosialisasi di lapangan.
Belum lagi pembagian amplop terhadap kelompok sadar wisata (Pokdarwis) disaat mendekati hari pencoblosan. Anggaran ratusan juta rupiah yang digelontorkan Pemkot Bandarlampung itu bahkan tidak ada dalam daftar isian penggunaan anggaran (DPA) Dinas Pariwisata setempat.
Terakhir, yang paling mencolok adalah fasilitasi rapid test gratis oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandarlampung terhadap ribuan saksi Eva-Deh.
Ketika saksi yang didominasi berbaju merah itu ramai berbondong- bondong mendatangi puskesmas, saksi pasangan calon lain justru mengaku tidak mendapat informasi apa pun.
Kini, nasib pasangan Eva-Deh ada di tangan KPU. Sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, lembaga penyelenggara pemilu memiliki waktu tiga hari kerja untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut.
Jika dikabulkan, Eva-Deh dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Tiga hari setelah KPU memutuskan rekomendasi dari Bawaslu.
Sebaliknya, jika KPU menolak putusan Bawaslu Lampung, tentu pasangan calon walikota M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) bisa melanjutkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana yang telah mereka daftarkan beberapa hari setelah proses rekapitulasi penghitungan suara hasil pilwakot di Bandarlampung.
Bagaimana hasilnya nanti? Kita tunggu saja. Pastinya akan banyak kejutan terjadi di awal tahun 2021. Tabikpun. (*)
Editor: Harian Momentum