MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Jumat malam (8-1-2021).
Keputusan Bawaslu tersebut, terkait dibatalkannya Eva Dwiana - Dedy Amrullah sebagai pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).
Pantauan harianmomentum.com, pleno yang dihadiri lima komisioner KPU Bandarlampung itu digelar tertutup, bertempat di ruang sidang Kantor KPU setempat.
Pleno itu mendapat pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian, baik yang berseragam maupun tidak (Intel).
Sebagian dari petugas berjaga di depan ruang rapat, sebagian lagi di halaman, dan sisanya di bagian luar kantor KPU. Mobil kepolisian juga turut disiagakan di samping kantor KPU setempat.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum