Gubernur: Tempat Hiburan yang Melanggar Prokes akan Ditutup

img
Gubernur Arinal Djunaidi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi menegaskan akan menutup tempat hiburan yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Terlebih lagi, saat ini di Lampung ada enam kabupaten/kota yang masuk zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19): Bandarlampung, Metro, Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Timur dan Lampung Tengah.

"Tolong sebarkan, apabila ada kafe, restoran atau tempat keramaian yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, akan saya tutup," tegas gubernur saat diwawancarai, Senin (11-1-2021).

Gubernur meminta jika terdapat tempat-tempat hiburan yang tidak mematuhi prokes langsung difoto dan disampaikan ke gugus tugas.

Menurut Arinal, kesehatan masyarakat Lampung menjadi prioritas utama. Sehingga jika tempat hiburan yang mengancam kesehatan masyarakat akan ditindak tegas.

"Jangan mementingkan kepentingan pribadi tapi bisa mengganggu. Saya harus mengedepankan kepentingan rakyat," tegasnya lagi. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos