MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menyiapkan serangkaian keterangan tertulis dari jajarannya di kabupaten/kota.
Keterangan tertulis terkait kinerja selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 itu akan diserahkan ke Bawaslu RI, untuk keperluan menghadapi sidang gugatan Perkara Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Hukum Tamri Suhaili mengatakan, setidaknya ada tiga kabupaten yang terdapat PHP: Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pesisir Barat. Sementara untuk Bandarlampung, pasangan calon kepala daerha (paslonkada) telah mencabut gugatannya.
"Kita sudah diminta keterangan tertulis, menyampaikan hasi pengawasan kita ke Bawaslu RI. Itu terkait apa saja yang kita temukan dari hasil pengawasan Pilkada 2020," kata Tamri pada Harianmomentum.com, Selasa (12-1-2021).
Saat ini, sambung Tamri, tiga Bawaslu kabupaten yang terdapat sengketa telah mengirimkan keterangan tertulisnya ke Bawaslu Provinsi Lampung.
"Keterangan tertulis dari kabupaten sudah kami terima, tapi masih dikoreksi dulu baru kita akan sampaikan ke Bawaslu RI," ujarnya.
Menurut Tamri, komisioner Bawaslu kabupaten yang terdapat sengketa akan dimintai keterangannya oleh majelis MK.
"Prosesnya itu kita serahkan dulu keterangna tertulis ke MK, melalui Bawaslu RI. Baru di sidang kita hadir, sebagai pihak pemberi keterangan," jelasnya.
Tamri menyebut, berdasarkan jadwal keterangnan tertulis dari Bawaslu kabupaten yang terdapat PHP akan diserahkan ke Bawaslu RI pada 18 Januari 2021.
"Kalaupun kita hadir di persidangan, kapasitas Bawaslu Provinsi Lampung dalam perkara di MK ini hanya sebatas pendampingan," ucapnya.
Penetapan pasangan calon terpilih di masing-masing wilayah yang terdapat gugatan PHP di MK belum bisa terselenggara, kecuali pasca putusan majelis.
Diketahui, para paslonkada yang menggugat hasil pilkada ke MK yaitu paslonkada Lampung Tengah nomor urut 3 Nessy Kalviah-Imam Suhadi. Gugatan mereka tertuang dalam akte pengajuan permohonan pemohon bernomor: 1/PAN.MK/AP3/12/2020, dengan termohon KPU kabupaten setempat.
Kemudian paslonkada Pesisir Barat nomor urut 2 Aria Lukita-Erlina. Gugatan bereka terdaftar dalam akte pengajuan permohonan pemohon bernomor: 40/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan termohon KPU Pesisir Barat.
Lalu dua paslon Lampung Selatan nomor urut 2 Tony Eka Candra-Antoni Imam dan nomor urut 3 Hipni-Melin yang turut mendaftarkan gugatannya ke MK.
Gugatan Hipni-Melin tertuang dalam akte pengajuan permohonan pemohon bernomor: 48/PAN.MK/AP3/12/2020. Sementara gugatan Tony-Antoni tertuang dalam akte pengajuan permohonan pemohon bernomor: 62/PAN.MK/AP3/12/2020.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum