Bawaslu RI: Pembatalan Paslonkada Bandarlampung 'Sudah Tepat'

img
Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo mengomentari keputusan pembatalan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung.

Menurut Ratna Dewi, keputusan yang diambil oleh Bawaslu Provinsi Lampung pada sidang penanganan pelanggaran administratif tersetruktur, sistematis dan massif (TSM) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandarlampung tahun 2020 itu sudah tepat, sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Bawaslu Lampung telah memutus perkara itu sesuai ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020,” kata Ratna Dewi, dilansir dari Media Indonesia, Rabu (13-1-2021).

Dalam mekanisme persidangan, sambung Ratna Dewi, amanat dari kedua aturan tersebut telah dijalankan. Baik berkaitan dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur pemeriksaan pelanggaran politik uang yang TSM.

Baca juga: Sah, Eva-Deddy Didiskualifikasi KPU

Selain itu, putusan berupa rekomendasi untuk membatalkan paslonkada nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah juga sudah sesuai dengan substansi pemeriksaan dan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan. 

“Substansi materi pemeriksaan yang sudah dilakukan melalui pengkajian dan analisis berdasarkan fakta-fakta persidangan,” jelasnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos