Bawaslu Bantah Tudingan Buruk Terkait Putusan Pembatalan Paslonkada

img
Ketua Bawaslu Lampung yang juga Ketua Majelis Pemeriksa Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM. Foto: dok

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung angkat bicara, terkait banyaknya tudingan buruk yang menyerang, pasca keluarnya putusan pembatalan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung.

"Bila mencermati beberapa pendapat para pengamat, akademisi dan lainnya, lebih ke opini tanpa konstruksi legal kepemiluan yang lengkap," kata Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Koordinator Divisi Penindakan, Iskardo P Panggar melalui pesan whatsapp, Kamis (14-1-2021).

Menurut Iskardo, komentar-komentar tersebut terkesan lebih menjurus ke interest tertentu. 

"Sementara fakta dan proses persidangan di majelis TSM dinafikan," ujar Iskardo, yang juga salah satu majelis pemeriksa pada sidang penanganan pelanggaran administratif Tersetruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) itu.

Menilik fenomena saat ini, Iskardo berpendapat masih ada yang tidak tau jika Bawaslu punya kewenangan menyidangkan dugaan TSM, asumsinya masih di MK.

"Dengan fenomena ini, seperti yang beberapa waktu lalu kita pernah sampaikan, inilah proses pematangan demokrasi di republik tercinta," ungkapnya.

Baca juga: Bawaslu RI: Pembatalan Paslonkada Bandarlampung Sudah Tepat

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fathikhatul Khoiriyah juga menyatakan hal yang sama. 

Menurut Ketua Majelis Pemeriksa sidang TSM itu, selama ini pihaknya sangat terbuka dalam melakukan penangan pelanggaran administratif pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

"Penanganan pelanggaran TSM dilakukan secara terbuka dan disiarkan secara live. Jadi semua proses persidangan bisa dilihat oleh semua masyarakat," jelasnya, Rabu malam (13-1).

Wanita yang akrab disapa Khoir itu juga menegaskan, tidak ada gratifikasi dalam pengambilan keputusan Bawaslu, ketika membatalkan paslonkada nomor urut 03, Eva Dwiana - Deddy Amrullah. 

"Semuanya telah dilakukan melalui prosedur yang seharusnya," tegasnya.

Sebelumnya, banyak opini negatif, menuding bahwa putusan Bawaslu Lampung yang membatalkan paslonkada Eva - Deddy diluar batas, keliru, serta tidak wajar.

Bahkan ada opini yang menjurus pada kecurigaan, bahwa ada main (gratifikasi) pada putusan tersebut.

Komentar-komentar semacam itu, disampaikan oleh para akademisi, pengamat, termasuk tokoh politik di Provinsi Lampung.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos