MOMENTUM, Bandarlampung-- Sebanyak 10 pegawai Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dinyatakan reaktif usai menjalani rapid test antigen, Selasa (19-1-2021).
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, pihaknya melaksanakan rapid test yang dilakukan secara rutin guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Jadi kami melakukan kegiatan rutin rapid test dalam rangka antisipasi penyebaran Covid 19," ujar Hendri, Selasa (19-1-2021) sore.
Menurut Hendri, dari 108 orang yang ikut dalam pelaksanaan rapid test antigen kali ini, ada sepuluh orang yang dinyatakan reaktif.
Selanjutnya, kata Hendri, 10 orang tersebut saat ini langsung diminta untuk melakukan isolasi mandiri lantaran tidak memiliki gejala.
"Tapi tetap kami pantau perkembangannya, sembari menunggu proses swab untuk membuktikan keakuratannya," kata Hendri.
Saat disinggung apakah ada kemungkinan bagi pihak PN Tanjungkarang untuk melakukan lockdown, Hendri belum bisa berkomentar banyak.
"Itu (lockdown) masih akan dibicarakan dengan pimpinan, jika masih bisa dilakukan tetap kami jalankan persidangan," pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum