MOMENTUM, Bandarlampung--Perkara hukum yang diduga terjadi ketika berlangsungnya Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandarlampung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara hukum tersebut, terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak Covid-19 di Kota Bandarlampung.
Bansos itu, diduga dipakai untuk kepentingan politik pasangan calon walikota nomor urut 3, Eva Dwiana yang merupakan istri Walikota Herma HN.
Laporan yang terdata dalam surat tanda terima KPK bernomor Lap.020/LSM-Infosos/LPG/I/2021 tersebut dibawa ke komisi anti rasuah oleh Ketua LSM Infosos Lampung, Ichwan, Kamis (21-1-2021).
"Kami meminta KPK mendalami putusan Bawaslu Lampung dan memerika walikota Bandarlampung terkait keterlibatannya mengalokasikan APBD, termasuk anggaran bansos covid-19 untuk kepentingan sosialisasi dan kampanye pasangan calon nomor 3," kata dia saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Kamis (21-1).
Tidak hanya soal bansos, dalam pelaporannya, mereka meminta agar dilakukan pengusutan terkait beberapa hal lain yang menjurus pada penyalahgunaan kewenangan jabatan walikota dan penyalahgunaan APBD kota untuk kepentingan politik.
Sebab, sambung dia, hal itu telah terungkap sebagaimana putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Nomor : 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020, tanggal 05 Januari 2021, yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 dalam Pilkada Kota Bandarlampung tahun 2020.
"Dalam putusan tersebut adanya keterlibatan Walikota Bandarlampung yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, jabatan dan anggaran daerah (APBD) untuk kepentingan Paslon nomor urut 3 yang merupakan istri walikota," bebernya.
Untuk itu, dalam pelaporan tersebut mereka turut menyertakan beberapa bundel berkas pendukung, agar KPK mendalami putusan Bawaslu Provinsi Lampung dan memeriksa keterlibatan Walikota Bandarlampung.
Baca juga: Kejati Didesak Tangani Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Bandarlampung
Sebelumnya, Koordinator Tim Advokasi Yutuber Ahmad Handoko meminta penegak hukum, baik instansi kepolisian, kejaksaan maupun KPK untuk turut menyelidiki perkara yang ada di Kota Bandarlampung.
Menurut Handoko, putusan Bawaslu Lampung yang beberapa waktu lalu disampaikan ke publik bisa jadi rujukan bagi KPK dalam menangani perkara itu.
“Jika kita mencermati putusan Bawaslu itu, jelas ada penyimpangan dalam penggunaan APBD Kota Bandarlampung. Kita pun telah menunjukkan bukti adanya penyimpangan itu. Termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran bansos bagi warga terdampak covid-19,” kata Handoko.
Dia berharap, KPK dan instansi penegak hukum lainnya dapat menindaklanjut temuan tersebut agar peristiwanya itu jadi terang-benderang.
"Karena penggunaan anggaran covid-19 inikan jadi atensi pusat, bahkan KPK. Itu lah sebenarnya persoalan ini tidak berhenti ditingkat Bawaslu saja,” ungkapnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum