Kejati Didesak Tangani Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Bandarlampung

img
Ketua LSM-InfoSOS Indonesia Wilayah Provinsi Lampung Ichwan (tengah) didampingi Tim Hukum Yutuber saat menggelar konferensi pers. Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung didesak menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bandarlampung.


Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Informasi Sosial Indonesia (LSM-Infosos Indonesia) Wilayah Provinsi Lampung Ichwan menduga, bantuan Covid-19 Bandarlampung disalahgunakan untuk kepentingan politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.


“Ada penyimpangan bansos untuk kepentingan sosialisasi dan kampanye pasangan calon walikota nomor urut 3. Sehingga pemberian bantuan terindikasi tidak tepat sasaran dan hanya memprioritaskan warga tertentu yang dalam penyalurannya terdapat interpensi,” kata Ichwan saat menggelar konferensi pers, Rabu (20-1-2021).


Mereka telah mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menyampaikan laporan pengaduannya tersebut pada Rabu (20-1).


“Kami mendesak Kejati menindaklanjuti dugaan yang telah terkuak berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi Lampung ini,” tegasnya.


Tidak hanya soal bansos, dalam pengaduannya ke Kejati, mereka meminta agar dilakukan pengusutan terkait beberapa hal lain. Seperti dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan Walikota Bandarlampung Herman HN.


“Walikota Bandarlampung menyalahgunakan program pemerintah yang dilakukan dengan cara mengerahkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota ini untuk kepentingan pribadi dan kelompok dalam Pilkada yang tujuannya menguntungkan paslonkada nomor urut 3,” ucapnya.


Calon walikota nomor urut 3 yang dimaksud adalah Eva Dwiana, yang merupakan istri Walikota Herman HN.


Selanjutnya, mereka mengadukan terkait penyimpangan APBD kota setempat yang diduga dialokasikan kepada Majelis Taklim Rachmat Hidayat sebagai Tim Pemenangan atau Relawan paslonkada nomor urut 3.


“Terus ada dugaan penyimpangan APBD yang dialokasikan untuk pemberian bantuan bagi PKK di setiap kelurahan sebesar Rp200 ribu. Pembagiannya dengan interpensi dan arahan agar memilih paslonkada nomor urut 3,” bebernya.


Terakhir, mereka mempersoalkan terkait adanya rapid test gratis (didanai APBD) bagi seluruh saksi paslonkada nomor urut 3 di setiap TPS yang tersebar.


“Dalam hal ini kami meminta pihak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah upaya hukum sesuai kewenangannya,” ujarnya.


Mereka juga mendesak Kejati Lampung untuk bisa mendalami putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang menyebutkan adanya keterlibatan Walikota Bandarlampung secara tersetruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam penyalahgunaan kewenangannya. 


Termasuk soal dugaan penyalahgunaan anggaran APBD Kota Bandarlampung untuk kepentingan politik.


“Kami mendesak Kejati Lampung menuntut dan mengadili tanpa tebang pilih, semua pihak, atau oknum yang terlibat sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.


Terpisah, Handoko selaku Koordinator Tim Advokasi Yutuber menyatakan, putusan Bawaslu Lampung yang beberapa waktu lalu disampaikan ke publik bisa jadi rujukan bagi Kejati provinsi setempat dalam menangani perkara tersebut.


“Jika kita mencermati putusan Bawaslu itu, jelas ada penyimpangan dalam penggunaan APBD Kota Bandarlampung. Kita pun telah menunjukkan bukti adanya penyimpangan itu. Termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran bansos bagi warga terdampak covid-19,” kata Handko, menambahkan.


Atas dasar itu, mereka turut meminta aparat penegak huku, terutama Kejati Lampung menindaklanjut temuan tersebut.


“Agar peristiwanya ini jadi terang. Karena penggunaan anggaran covid-19 inikan jadi atensi pusat, bahkan KPK. Itu lah sebenarnya persoalan ini tidak berhenti ditingkat Bawaslu saja,” ungkapnya.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andre W Setiawan membenarkan terkait adanya laporan pengaduan (Lapdu) dari LSM-Infosos Indonesia tersebut.


“Infosos memasukkan lapdu tentang dana covid-19 dan APBD Kota Bandarlampung yang disalahgunakan untuk paslonkada di Pilkada,” kata Andre, membenarkan.


Secara prosedural, mereka mereka menerima laporan pengaduan tersebut. “Kami menerima lapdu tersebut. Tapi masih dalam tahap telaah kelengkapan lapdu yang dimaksud,” jelasnya.


Sebab, sambung mantan Kasi Intel Kejari Bandarlampung itu, lapdu yang disampaikan hanya didasarkan oleh fotocopy putusan Bawaslu tentang diskualifikasi paslonkada 03.


“Sehingga kami menyampaikan kepada pelapor untuk melengkapi syarat-syarat pelaporan,” ujarnya.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandarlampung Syamsul Rahman, yang juga Wakil Ketua Pelaksana Gugus Tugas penanganan Covid-19 kota setempat belum berhasil dikonfirmasi.


Saat dihubungi ke nomor teleponnya dalam keadaan tidak aktif. Sementara saat dikirimkan pesan singkat belum merespon.(**)


Laporan: Ira Widya/Vino AW


Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos