MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran (SE) untuk perguruan tinggi di Provinsi Lampung.
SE nomor 443/022/V.02.4/I/2021 itu perihal penundaan praktik kerja lapangan (PKL) di masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).
Hal itu lantaran meningkatnya kasus covid-19 dan ditetapkannya delapan kabupaten/kota di Lampung sebagai zona merah.
Karena itu, guna membatasi pergerakan masyarakat, perguruan tinggi di Lampung diimbau untuk menunda terlebih dahulu pelaksanaan PKL dan menjadwalkan ulang.
Selain itu, perguruan tinggi juga diimbau untuk pimpinan perguruan tinggi dapat menjaga dan mengevaluasi pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kampus.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana menyebut, penundaan itu tidak hanya pelaksanaan PKL, tetapi kegiatan KKN (kuliah kerja nyata) juga.
"Ya sama saja (ditunda). KKN juga ke lapangan," ujar Reihana melalui pesan whatsappnya, Jumat (22-1-2021). (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum