MOMENTUM, Gunungsugih--Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) menjadi penyebab kasus Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terus meningkat.
Demikian Sekertaris Daerah Kabupaten Lamteng, Nirlan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian dan Penanganan Covid-19 di ruang rapat Sekda Lamteng, Senin (25-1-2021). Dihadiri Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto, anggota forkopimda, staf ahli bupati, asisten dan beberapa kepala dinas/instansi.
Menurut Nirlan, kepatuhan warga terhadap upaya pencegahan penularan virus Corona belakangan ini menurun. Hal ini harus dicegah agar tidak meluas yang berdampak pada meningkatnya kasus Covid-19.
"Pemkab (Lamteng) harus tegas menegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah," katanya.
Sementara itu, Loekman mengatakan, peraturan daerah menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan protokol kesehatan, sekaligus dasar pengenaan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Tindakan tegas dan sanksi dikenakan kepada perorangan maupun penanggungjawab sektor yang dinilai melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. seperti kewajiban menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan dan pembatasan interaksi fisik.
Dengan tegas Loekman mengatakan pemkab Lamtent akan menindak siapapun yang melanggar protokol kesehatan. "Pemerintah harus tegas agar pelanggaran protokol kesehatan bisa ditekan seminimal mungkin," katanya. (*).
Laporan: Ijal/Rls.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum