Adil Tak Mesti Sama

img
Vino Anggi Wijaya

MOMENTUM-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kembali mengeluarkan kebijakan. Kali ini, tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) walikota nomor 440/133/IV.06/2021. 

Untuk pusat perbelanjaan, swalayan dan toko modern, jam  operasionalnya dibatasi hingga pukul 19.00 Wib.

Sedangkan untuk jenis kegiatan usaha seperti restoran, kafe, karaoke, diskotik, pub, panti pijat, biliard dan pedagang pinggir jalan, hingga pukul 22.00 Wib.

Kebijakan itu tentu sangat baik. Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus corona disease 2019 (Covid-19) di Bandarlampung. Sebab, ibu kota provinsi ini sudah menjadi wilayah dengan risiko penularan tinggi.

Namun, tak adil rasanya jika pemberlakuan aturan itu disama-ratakan terhadap semua jenis usaha. Terutama untuk pedagang pinggir jalan atau emperan.

Selagi mematuhi protokol kesehatan (Prokes), saya rasa tidak ada persoalan. Apalagi, orang yang singgah di warung tenda pinggir jalan pasti untuk makan. Bukan untuk pacaran, apalagi berbuat mesum.

Terlebih, jam buka warung pecel lele biasanya mulai malam. Kalau waktu mereka dibatasi, saya khawatir akan banyak pengusaha tenda pecel lele yang bakal gulung tikar.

Beda ceritanya dengan hiburan malam seperti karaoke, cafe dan diskotik. Di tempat ini, prokes para pengunjung cenderung tidak terkontrol.  

Apalagi di tempat karaoke. Sudah pasti para tamu berdekatan dengan para pemandu lagu di dalam ruangan. Bahkan mungkin bermesraan tanpa menggunakan masker.

Sebaiknya, regulasi itu ditinjau kembali. Paling tidak, ada sedikit kelonggaran bagi pedagang tenda emperan. Sehingga mereka memiliki kesempatan untuk sekedar bertahan hidup di tengah pandemi.

Sebab, berlaku adil bukan berarti harus sama rata. Tetapi mampu meletakkan sesuatu sesuai tempatnya. Jangan samakan perlakuan warung pecel lele dengan karaoke dan diskotik. Tabikpun. (**)






Editor: Harian Momentum





Berita Terkait

Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos