MOMENTUM, Bandarlampung--Pemenang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Bandarlampung tahun 2020 selambat-lambatnya akan ditetapkan pada 21 Februari 2021.
Penetapan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) terpilih tersebut, baru bisa dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung paling lama lima hari pasca keluarnya putusan sela dari Mahkamah Konstitusi (MK), 16 Februari mendatang.
Komisioner KPU Kota Bandarlampung Divisi Hukum, Robiul menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu penetapan dari majelis MK terkait pencabutan pekara nomor 25/PHP.kot-XIX/2021.
Perkara tersebut dicabut oleh tim kuasa hukum paslonkada nomor urut 02, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo selaku pemohon pada sidang pendahuluan MK, Kamis (28-1).
“KPU kota menunggu penetapan MK soal akte pencabutan permohonan pemohon pekara konstitusi (AP3K) yang akan dikeluarkan," kata Robiul melalui suaran persnya, Minggu malam (31-1).
Dia menjelaskan, berdasarkan jadwal dari panitera MK, penetapan akte pencabutan pekara konstitusi dan putusan sela (dismissal) digelar pada 16 Februari mendatang.
Baca juga: Tindaklanjuti Putusan MA, KPU Kota Gelar Pleno
Setelah AP3K dan penetapan dari mejelis MK keluar, sambung dia, KPU kota setempat akan menindaklajutinya dengan mengelar rapat pleno penetapan paslonkada terpilih.
"KPU kota akan mengelar rapat pleno paling lama lima hari setelah ada penetapn MK atau keputusan yang inkrah. Kami taat hukum," tegas Robiul.
Pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Bandarlampung tahun 2020, ada tiga paslonkada yang ikut sebagai kontestan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU kota setempat, paslonkada nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman meraih 92.428 suara.
Paslonkada nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo meraih 93.280 suara. Selanjutnya paslonkada nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah meraih suara terbanyak, dengan perolehan 249.241.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum