Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mungkin Digelar Serentak

img
Ilustrasi pelantikan kada terpilih.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Pelantikan kepala daerah (kada) terpilih kemungkinan digelar serentak, pasca sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Kasubag Pejabat Negara Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung (Pemprov), Eka Silakarno saat diwawancarai harianmomentum.com di ruang kerjanya, Senin (1-2-2021).

“Kemungkinan belum ada pelantikan dalam waktu dekat ini. Sebab wacananya dari Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar pelantikan digelar serentak. Tapi memang wacana itu belum secara gamblang,” kata Eka, mewakili Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi Lampung.

Jika hal itu benar, pemprov setempat akan menyiapkan Pj di delapan kabupaten/kota se-Lampung yang menggelar Pilkada tahun 2020. “Mau tidak mau akan ada Pj (penjabat) dan provinsi harus mempersiapkannya,” ujarnya.

Menurut Eka, penetapan Pj untuk kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 17 Februari 2021 bukan hanya untuk di Provinsi Lampung, melainkan se-Indonesia.  

“Karena pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar serantak, maka wacananya pelantikan juga dilakukan serentak. Setelah perkara di MK selesai semua,” jelasnya.

Namun hingga saat ini pemprov setempat belum menerima keterangan resmi melalui surat tertulis dari Kemendagri perihal pelantikan yang diserentakkan.

“Kami masih menunggu surat dari kemendagri tersebut. Bisa jadi pekan depan sudah turun,” ucapnya.

Menurut dia, terjadinya penetapan Pj di masing-masing wilayah karena adanya pergeseran waktu Pilkada, yang semula di September diundur ke Desember.

“Dalam masa normalnya Pilkada digelar pada September. Jadi hitungannya sengketa dua bulanan, maka di Februari ini semestinya tidak ada masalah. Bisa dilantik (kada terpilih, red) tepat waktu. Tetapi karena diundur ya jadi seperti ini,” ucapnya.

Baca juga: SK Penetapan Paslonkada Diunggah ke Siola

Dari Pilkada delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, pemprov setempat baru menerima empat Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) terpilih: Waykanan, Pesawaran, Metro dan Lampung Timur.

Sementara penetapan paslonkada empat kabupaten/kota lainnya baru bisa dilaksanakan pasca keluarnya keputusan dari di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada: Pesisir Barat, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Kota Bandarlampung.

“Untuk SK empat daerah yang tidak ada gugatan ini sudah kita terima. Besok kami akan unggah ke Sistem Online Layanan Administrasi (Siola) Kemendagri. Setelah dinyatakan lengkap, baru kami hantarkan berkasnya ke Kemendagri,” jelas Eka.

Pemprov setempat punya waktu maksimal lima hari kerja untuk mengirimkan SK penetapan paslonkada terpilih ke Kemendagri, terhitung sejak berkas terunggah dan dinyatakan lengkap dalam situs Siola.

“Untuk empat daerah lainnya akan kami proses setelah berkasnya masuk. Kalau sekarang baru empat ini yang kami proses,” jelas Eka.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos