MOMENTUM, Bandarlampung--Pelantikan
kepala daerah (kada) terpilih kemungkinan digelar serentak, pasca sidang putusan
Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Kasubag
Pejabat Negara Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung
(Pemprov), Eka Silakarno saat diwawancarai harianmomentum.com di ruang
kerjanya, Senin (1-2-2021).
“Kemungkinan belum ada
pelantikan dalam waktu dekat ini. Sebab wacananya dari Pak Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) agar pelantikan digelar serentak. Tapi memang wacana itu belum
secara gamblang,” kata Eka, mewakili Kepala Biro
Pemerintahan dan Otda Provinsi Lampung.
Jika hal
itu benar, pemprov setempat akan menyiapkan Pj di delapan kabupaten/kota
se-Lampung yang menggelar Pilkada tahun 2020. “Mau tidak mau akan ada Pj (penjabat) dan provinsi harus mempersiapkannya,”
ujarnya.
Menurut Eka, penetapan Pj
untuk kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 17 Februari
2021 bukan hanya untuk di Provinsi Lampung, melainkan se-Indonesia.
“Karena pemilihan kepala
daerah (pilkada) digelar serantak, maka wacananya pelantikan juga dilakukan
serentak. Setelah perkara di MK selesai semua,” jelasnya.
Namun hingga saat ini
pemprov setempat belum menerima keterangan resmi melalui surat tertulis dari
Kemendagri perihal pelantikan yang diserentakkan.
“Kami masih menunggu surat
dari kemendagri tersebut. Bisa jadi pekan depan sudah turun,” ucapnya.
Menurut dia, terjadinya penetapan
Pj di masing-masing wilayah karena adanya pergeseran waktu Pilkada, yang semula
di September diundur ke Desember.
“Dalam masa normalnya Pilkada digelar pada September. Jadi hitungannya sengketa dua bulanan, maka di Februari ini semestinya tidak ada masalah. Bisa dilantik (kada terpilih, red) tepat waktu. Tetapi karena diundur ya jadi seperti ini,” ucapnya.
Baca juga: SK Penetapan Paslonkada Diunggah ke Siola
Dari Pilkada delapan
kabupaten/kota di Provinsi Lampung, pemprov setempat baru menerima empat Surat
Keputusan (SK) penetapan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) terpilih:
Waykanan, Pesawaran, Metro dan Lampung Timur.
Sementara penetapan
paslonkada empat kabupaten/kota lainnya baru bisa dilaksanakan pasca keluarnya
keputusan dari di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada: Pesisir
Barat, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Kota Bandarlampung.
“Untuk SK empat daerah yang
tidak ada gugatan ini sudah kita terima. Besok kami akan unggah ke Sistem Online Layanan Administrasi (Siola) Kemendagri.
Setelah dinyatakan lengkap, baru kami hantarkan berkasnya ke Kemendagri,” jelas
Eka.
Pemprov
setempat punya waktu maksimal lima hari kerja untuk mengirimkan SK penetapan
paslonkada terpilih ke Kemendagri, terhitung sejak berkas terunggah dan
dinyatakan lengkap dalam situs Siola.
“Untuk empat daerah
lainnya akan kami proses setelah berkasnya masuk. Kalau sekarang baru empat ini
yang kami proses,” jelas Eka.(**)
Laporan/Editor: Agung
Chandra Widi
Editor: Harian Momentum