Berjuang di MK, TEC: Kembali pada Ketetapan Allah

img
Calon Bupati Lamsel, Tony Eka Candra. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Manusia wajib berusaha maksimal, dalam menjemput takdir hidupnya. Namun pada akhirnya, ketetapan ada ditangan Allah SWT. 

Begitulah pesan yang disampaikan Tony Eka Candra (TEC), calon Bupati Lampung Selatan (Lamsel) yang kini menempuh upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Berhasil atau tidaknya sebuah perjuangan, semuanya kita kembalikan kepada ketetapan Allah SWT," tulis TEC, dilansir dari Grup Whatsapp Lampung Berjaya, Rabu (10-2-2021).

Dalam pesan tersebut, TEC turut melampirkan sebuah pemberitaan yang mengabarkan tentang sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Lamsel yang masih berproses di MK.

Lebih lanjut dalam pesannya, calon bupati yang berpasangan dengan Antoni Imam itu juga menegaskan keyakinannya bahwa takdir dari Allah adalah yang terbaik. 

Terlepas jadi atau tidaknya dia sebagai bupati di kabupaten setempat. 

"Kita yakini sebagai sebuah takdir dan keputusan terbaik yang harus kita terima dengan kelapangan hati," sambung dia.

Dengan begitu, apapun keputusan dari MK nantinya Ketua FKPPI Lampung itu akan menerima dengan lapang dada.  

"Kita wajib menerimanya dengan bersyukur, penuh kesabaran dan keikhlasan," ucap Ketua Geranat Provinsi Lampung itu.

Baca juga: Pengacara Tony-Antoni dan Himel Yakin Gugatannya Dikabulkan MK

Dalam pesan terpisah, politisi senior asal Partai Golkar itu turut menyertakan firman Allah SWT yang yang tercantum dalam Quran surat Al-Baqarah:216.

Surat tersebut yang artinya: "boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”.

Diketahui, saat ini MK sudah dua kali menggelar sidang PHP Pilkada Lamsel. 

TEC menggugat karena adanya puluhan ribu warga kabupaten setempat yang tidak bisa memberikan hak suaranya ketika pesta demokrasi berlangsung di 9 Desember 2020. 

Sebab mereka tidak menerima formulir C6 atau undangan memilih dari jajaran KPU kabupaten setempat.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos