Pengacara Tony-Antoni dan Himel Yakin Gugatannya Dikabulkan MK

img
Sidang mendengar jawaban termohon (KPU Lamsel) dan keterangan Bawaslu serta pihak terkait di MK. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Menempuh upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi upaya terakhir bagi dua pasangan calon kepala daerah (paslonkada) di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). 

Kedu paslonkada: nomor urut 02 Tony Eka Candra-Antoni Imam (Tony-Antoni) dan nomor urut 03 Hipni-Melin (Himel). 

Mereka menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel dalam hal penetapan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kabupaten setempat.

Mereka berharap, hakim MK memutuskan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) beberapa kecamatan di Kabupaten Lamsel.

Alasannya, banyak warga setempat (mencapai puluhan ribu) yang tidak mendapat formulir C6 atau undangan memilih dari jajaran KPU. 

Terkait upaya hukum yang kini telah dua kali disidangkan tersebut, masing-masing kubu dari dua paslonkada tersebut (Tony-Antoni dan Himel) berkeyakinan gugatan mereka akan dikabulkan. 

Tim Hukum atau pengacara Tony-Antoni, M. Ridho mengucap syukur, tambahan alat bukti yang mereka hadirkan dipersidangan kini telah diterima oleh majelis. 

"Semoga ini bisa jadi tambahan pertimbangan majelis dalam pleno dan putusan nanti," kata M Ridho, melalui pesan whatsapp yang diterima harianmomentum.com, Selasa (9-2-2021).

"Melihat Fakta-fakta dan alat bukti baru di persidangan, kami berkeyakinan majelis hakim mengabulkan permohonan," sambung dia.

Baca juga: Sengketa Pilkada, Ini Tiga Permohonan KPU Lamsel ke Hakim MK

Keyakinan yang sama juga disampaikan Tim Hukum Himel, Jauhari. Jauhari menegaskan keyakinannya, bahwa permohonan mereka akan dikabulkan oleh majelis MK. 

"kita yakin dikabulkan oleh MK karena kita sudah sampaikan data dan sudah ada pengakuan dari Bawaslu yang menyebut ada sekitar 30 ribu-an masyarakat yang tidak dapat C6 dari KPU," kata dia melalui sambungan telepon.

"Bawaslu sudah mengakui itu. Itu yang membuat kami optimistis," sambungnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos