MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Bandarlampung tidak menunda proses penetapan pasangan calon kepala daerah
(paslonkada) terpilih, meski calon walikota M Yusuf Kohar masih mengajukan
upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung
(MA).
“Permohonan PK tidak menghalangi proses pelaksanaan tahapan
pilkada selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPU Kota Bandarlampung,” kata Ketua
Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung, M Tio Aliansyah, Senin (15-2-2021).
Tahapan pilkada selanjutnya yaitu penetapan paslonkada
terpilih, paling lambat lima hari pasca KPU kota setempat menerima salinan penetapan
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dibacakan pada Senin (15-2).
Putusan MK tersebut, diantaranya mengabulkan penarikan
kembali permohonan yang diajukan paslonkada Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).
Lantas di poin terakhir penetapannya, MK memerintahkan
Panitera untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Yutuber yang
teregistrasi dalam perkara Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Penetepan putusan MK yang dibacakan siang tadi menunjukan tidak ada persoalan terhadap perselisihan hasil perolehan suara dalam proses pilkada,” jelas Tio.
Baca juga: KPU Bandarlampung Diminta Tunda Penetapan Paslonkada
Sebelumnya, tim Yutuber melalui Yopi Hendro telah mengajukan
surat permohonan agar KPU Kota Bandarlampung menunda penetapan paslonkada
terpilih, sampai Mahkamah Agung menetapkan putusannya dalam pengajuan PK yang
mereka guilirkan.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum