PK Tak Menghalangi Penetapan Paslonkada Terpilih

img
Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung, M Tio Aliansyah. Foto: dok

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung tidak menunda proses penetapan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) terpilih, meski calon walikota M Yusuf Kohar masih mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA).

“Permohonan PK tidak menghalangi proses pelaksanaan tahapan pilkada selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPU Kota Bandarlampung,” kata Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung, M Tio Aliansyah, Senin (15-2-2021).

Tahapan pilkada selanjutnya yaitu penetapan paslonkada terpilih, paling lambat lima hari pasca KPU kota setempat menerima salinan penetapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dibacakan pada Senin (15-2).

Putusan MK tersebut, diantaranya mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan paslonkada Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).

Lantas di poin terakhir penetapannya, MK memerintahkan Panitera untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Yutuber yang teregistrasi dalam perkara Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

“Penetepan putusan MK yang dibacakan siang tadi menunjukan tidak ada persoalan terhadap perselisihan hasil perolehan suara dalam proses pilkada,” jelas Tio.

Baca juga: KPU Bandarlampung Diminta Tunda Penetapan Paslonkada

Sebelumnya, tim Yutuber melalui Yopi Hendro telah mengajukan surat permohonan agar KPU Kota Bandarlampung menunda penetapan paslonkada terpilih, sampai Mahkamah Agung menetapkan putusannya dalam pengajuan PK yang mereka guilirkan.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos