MOMENTUM, Bandarlampung--PT Hutama Karya (HK) menegaskan Kartu e-Toll tidak bisa digunakan untuk dua kendaraan secara bersamaan saat memasuki Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Branch Manager PT HK Cabang Bakauheni - Terbanggibesar Hanung Hanindito menyatakan, bagi kendaraan yang menggunakan kartu e-Toll secara bersama akan dikenakan denda.
"Berdasarkan aturan bahwa jika ada kendaraan yang tidak bisa menunjukkan gerbang asalnya maka sesuai dengan PP nomor 15 Tahun 2005 maka dikenakan denda," tegas Hanung, Selasa (16-2-2021).
Dia menyebutkan, denda yang diberikan sebesar dua kali jarak tempuh terjauh atau biaya dari Bakauheni - Kayuagung Sumatera Selatan.
Untuk kendaraan golongan I dikenakan denda Rp566 ribu untuk golongan II dan III Rp848 ribu dan golongan IV dan V Rp1.131.000.
"Dendanya berdasarkan aturan adalah dua kali jarak terjauh dalam hal ini. Tarif antara Bakauheni ke Kayuagung sebesar Rp283 rubu. Karena dua kali maka menjadi Rp566 ribu," katanya.
Dia juga mengaku sering melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan terkait kebijakan tersebut. Begitu pula dengan pengguna jalan tol harus mencukupi saldo sebelum melakukan perjalanan karena Hutama Karya tidak menerima pembayaran secara tunai.
Diketahui, ada kendaraan dengan jenis minibus Hyundai hitam dan Carry merah yang masuk dari gerbang tol Lematang dengan hanya menggunakan satu kartu.
Dua kendaraan tersebut merupakan satu keluarga yang akan membawa salah seorang saudaranya untuk berobat ke Rumah Sakit. Namun, lantaran tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol terpaksa salah satu kendaraan tersebut tertahan di pintu tol. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum