Surat Terbuka untuk Jaksa Agung

img
Andi Panjaitan, Pemred Harian Momentum.

MOMENTUM--Assalamu Alaikum Bapak Jaksa Agung Burhanuddin. Semoga anda beserta jajaran senantiasa sehat dalam menjalankan tugas.

Pernyataan menohok yang pernah anda katakan terhadap jajaran, 26 Januari 2021, sangat menarik perhatian saya.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, anda menyebut hanya jaksa bodoh yang tidak mampu mengungkap kasus tindak pidana korupsi di daerah. 

Karena anda yakin, tidak ada satu pun daerah di Indonesia yang bebas dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Beberapa hari setelahnya, tepatnya 5 Februari 2021, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono seolah menjawab pernyataan anda.

Kepada media, Ali Mukartono mengatakan telah menyerahkan sejumlah nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang belum pernah menangani satu pun perkara korupsi dalam setahun terakhir. 

Saya hanya penasaran dan ingin bertanya, dari sejumlah daftar nama itu apakah ada Kajari Bandarlampung?

Pertanyaan saya tidak bermaksud memojokkan Kajari Bandarlampung. Apalagi menuding jajarannya di sini tidak profesional. Tentu tidak pak.

Hanya penasaran saja. Sebab, dalam beberapa tahun terakhir kejari di sini memang belum pernah mengungkap satu pun kasus tipikor.

Entah karena tidak ditemukan indikasi kasus tipikor atau karena jaksanya kurang maksimal dalam bekerja. Mungkin bapak yang lebih tau soal itu.

Saya juga sangat sependapat dengan keyakinan bapak, tidak satu pun daerah yang bebas dari tipikor. Sehingga saya berinisiatif menulis surat ini kepada bapak.

Perlu bapak ketahui, pada Februari 2020, ada sebuah tower crane terpasang di lokasi proyek pembangunan gedung parkir pemkot Bandarlampung.

Saat itu, tower crane setinggi puluhan meter itu berdiri kokoh, jauh sebelum proses lelang proyek senilai Rp30 miliar itu ditayangkan di LPSE Bandarlampung. 

Kami mendapat informasi jika tower crane itu milik seorang oknum kontraktor yang dipindahkan dari lokasi proyek menara masjid Al Furqon (seberang jalan dengan lokasi proyek yang akan dibangun). Kemudian dipersiapkan untuk keperluan pembangunan gedung parkir.

Harianmomentum.com pun kemudian memberi tahu kejari Bandarlampung bahwa telah ada indikasi pengondisian paket pekerjaan. 

Bahkan dugaan pengondisian paket proyek itu sangat gencar kami beritakan. Sayang, saat itu Kejari Bandarlampung melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) hanya mengatakan akan memantaunya.

Sejumlah pihak juga sempat mempertanyakan keberadaan tower crane itu. Termasuk anggota DPRD dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Logikanya, tidak mungkin tower crane berdiri tanpa ada pemiliknya. Karena harga sewanya sangat mahal.

Karena pemberitaan terus bergulir, akhirnya Walikota Herman HN saat itu menyebut jika tower crane itu milik pemkot Bandarlampung. 

Saya yakin, pernyataan walikota saat itu hanya untuk meredam pemberitaan. Faktanya, hingga kini dia tidak bisa membuktikannya. 

DPRD setempat juga pernah menantangnya membuktikan kepemilikan tower crane itu. Bahkan, ada LSM yang melaporkan walikota terkait pembohongan publik ke Polda Lampung karena tower crane itu.

Sayang, hingga kini dugaan pengondisian paket proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bandarlampung itu dingin begitu saja. Mungkin karena dugaan kami salah atau karena ada hal lain.

Saya tidak ingin berburuk sangka. Saya hanya ingin berdoa, semoga pernyataan bapak dihadapan Anggota Komisi III DPR RI itu menjadi motivasi bagi seluruh Kajari di Indonesia. Termasuk di Bandarlampung. Tabikpun. (***)






Editor: Harian Momentum





Berita Terkait

Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos