MOMENTUM, Bandarlampung-- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menggagalkan pengiriman empat kilogram narkoba jenis sabu jaringan Aceh ke Bandung, Provinsi Jawa Barat.
BNN Lampung juga berhasil membekuk dua orang pengedar sabu jaringan Aceh yakni Lastan Aulia TM Ali (47) warga Bireun Aceh dan Endang Juanda (44) warga Cimahi Jawa Barat dalam penangkapan tersebut.
Kepala BNN Lampung Brigjen Pol Jafriedi mengatakan, penangkapan merupakan hasil penyelidikan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman sabu ke Jawa dengan melintasi provinsi setempat.
"Kedua pelaku ini diamankan di tempat berbeda pada Senin 15 Februari 2021," ujar Jafriedi di kantor BNN Lampung, Selasa (23-2-2021).
Jafriedi menuturkan, tersangka Lastan diamankan dari bus yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Kampung Wates, Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Sedangkan EJ diamankan di pool bus Kiara condong Jawa Barat.
Dikatakan Jafriedi, dalam ungkap kasus ini pihaknya terlebih dahulu mengamankan tersangka Lastan.
"Jadi informasi adanya penyelundupan Narkotika jenis sabu kami dapatkan pada Senin (15-2) sekira pukul 17.00 wib," kata dia.
Menurut Jafriedi, informasi tersebut menyebutkan penyelundupan sabu menggunakan angkutan kendaraan umum jenis bus antar provinsi ALS dengan nopol BK 7101 DO dengan nomor badan mobil 394 rute Medan Bandung.
Jafriedi melanjutkan, atas informasi tersebut anggota BNNP Lampung dengan dipimpin oleh Kabid pemberantasan melakukan Profiling dan pembuntutan.
"Tim langsung mengikuti dari Kotabumi Lampung Utara, hingga tengah malam tepatnya Selasa (16-2) sekira pukul 00.05 wib, tim menghadang bus tersebut," bebernya.
Jafriedi menambahkan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang yang berada di dalam bus di dekat SPBU Wates jalan lintas Sumatera Bumiratu Nuban Lampung Tengah.
Hasilnya, kata Jafriedi, petugas mendapati sabu seberat 4.097 gram (4 kilogram) yang dibawa oleh Lastan dan disamarkan dengan menyimpannya di dalam dua karung beras.
"Setelah mengamankan Lastan, ternyata barang haram ini sudah ada yang menunggu. Malam itu juga anggota melakukan pengembangan menuju ke Jawa Barat," tuturnya.
Jafriedi melanjutkan, pada Selasa (16-2) sekira pukul 02.00 wib pihaknya melakukan control delivery ke gudang dan distributor sabu tersebut.
Dia menambahkan, tim dari BNNP Lampung tiba di pemberhentian terakhir di Pool Bus ALS Kiara Condong sekira pukul 16.30 wib dan mendapati tersangka Endang tengah menunggu Lastan dan barang haram bawaannya.
"Sampai di lokasi tim mengamankan EJ (Endang Juanda)," ucapnya.
Tak hanya itu, ujar Jafriedi, tim juga mengamankan sepeda motor Mio milik Endang yang saat itu tengah menunggu kedatangan barang haram tersebut.
"Kedua tersangka kami bawa ke kantor BNNP Jawa Barat untuk interogasi awal," imbuhnya.
Jafriedi melanjutkan, kedua orang tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda yakni tersangka Lastan berperan sebagai kurir yang mengirim dari Aceh ke Bandung, sedangkan Endang sebagai penampung dan juga mengedarkan barang haram tersebut di Bandung.
Kedua tersangka sempat melakukan perlawanan saat diamankan sehingga pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
"Saat diamankan keduanya melakukan perlawanan dan membahayakan petugas sehingga anggota terpaksa melumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki," tegasnya.
Jafriedi mengungkapkan, pengiriman barang haram yang digagalkan ini merupakan aksi kedua yang sudah dilakukan oleh kedua tersangka.
Sebelumnya pada tahun 2020 lalu keduanya berhasil mengirim dan mengedarkan sabu seberat satu kilogram di Bandung.
"Mereka (Lastan dan Endang) ini hanya butuh tujuh hari untuk menghabisi sabu satu kilogram itu (di Bandung), luar biasa sekali mereka ini," serunya.
Jafriedi menuturkan, tersangka Lastan diupah oleh seseorang berinisial TN (DPO) dengan janji Rp60 juta sekali pengiriman.
"Namun pengakuan dari Lastan baru dibayar Rp3,1 juta, sisanya akan dibayar setelah sabu 4,097,46 gram itu laku," jelas jendral bintang satu ini.
Sementara tersangka Endang, kata Jafriedi, akan mentransfer hasil penjualan sabu tersebut ke TN yang berada di Aceh.
"TN ini sekarang sudah menjadi target DPO kami. Dan sedang kami lakukan pengejaran," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum