Tulangbawang Bahas Penyelenggaraan Pesta pada Masa Pandemi

img
Ketentuan penyelenggaraan pesta pernikahan pada masa pandemi Covid-19.

MOMENTUM, Menggala--Pemkab Tulangbawang menggelar rapat membahas tentang penyelenggaraan pesta pada masa pandemi Covid-19. Bersama unsur forkopimda, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.

Rapat dipimpin Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Tulangbawang, Ferly Yuledi di Gedung Serba guna (GSG) Menggala, Kamis (25-2-2021). Juga hadir, para camat dan kepala kampung se-Tulangbawang.

Menurut dia, tujuan rapat untuk membahas pencegahan dan pengendalian covid-19 di Tulangbawang, khususnya terkait dengan penyelenggaraan pesta yang dinilai menjadi klaster baru covid-19.

"Maka dari itu, kami mengundang unsur forkopimda dan para tokoh adat, tokoh masyarakat, kepala kampung dan camat untuk membahas pencegahan covid 19 khususnya terkait dengan penyelenggaraan pesta," katanya.

Dalam rapat disepakati, mulai 23 Maret mendatang, pesta pernikahan boleh digelar namun waktunya dibatasi maksimal tiga jam, tanpa menggunakan hiburan. Juga, tamuyang hadir maksimal 50 orang dan mengikuti protokol kesehatan. 

"Hal ini tentu bertujuan demi menekan serta mencegah bertambahnya angka terpaparnya covid-19. Mengingat saat ini Tulangbawang masuk zona orange yang menjadi perhatian bersama," ujarnya. (*)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: M Furqon.







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos