Babak Akhir Sengketa Sari Ringgung, Hakim Menangkan Syamsu Rizal

img
Persidangan sengketa Sari Ringgung di PN Gedongtataan beberapa waktu lalu./rifat

MOMENTUM, Telukpandan--Sengketa kepemilikan lahan kawasan Pantai Sari Ringgung, Desa Sidodadi, Kecamatan Telukpandan dimenangkan pihak Syamsu Rizal atas gugatan perdata kepada Anton Firmansyah.

Dalam babak akhir sengketa lahan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan mengeluarkan surat putusan tertanggal 4 Maret 2021 dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2020/PN.Gdt.

"Jadi gugatan telah dimenangkan klien kami Syamsu Rizal sebagai penggugat, dan keputusan majelis hakim bersifat serta merta atau Uitvoerbaar Bij Voorraad setelah diputuskan. Artinya sudah bisa dijalankan setelah diputuskan, meskipun tergugat melakukan upaya banding atau kasasi," kata Koordinator tim kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Justice Solution, Yuzar Akuan saat dikonfirmasi, Minggu (7-3-2021).

Dia menyebut keputusan majelis hakim sudah melalui proses persidangan yang panjang sejak Nopember 2020 lalu.

Dengan demikian, menurut Yuzar, dalam waktu dekat PN Gedongtatan akan melakukan pembongkaran terhadap properti milik tergugat, termasuk membuka portal pintu masuk yang telah dibangun di kawasan sengketa tersebut.

Mewakili tim advokat tergugat, dia mengapresiasi majelis hakim yang telah menggelar persidangan dengan obyektif, dan menghormati hak penggugat maupun tergugat sehingga memberikan keputusan yang adil bagi kedua belah pihak.

"Ada tiga gugatan perdata yang kita layangkan melalui Pengadilan Negeri Gedongtataan, pertama gugatan pribadi klien kami, Syamsu Rizal kepada Anton Firmansyah terkait kepemilikan tanah yang dimenangkan penggugat," kata Yuzar.

Kemudian, gugatan PT Sari Ringgung atas kerugian materil dampak penutupan sepihak oleh tergugat, serta gugatan masyarakat melalui LBH Gerbang mewakili pedagang yang merasa dirugikan atas penutupan akses pintu masuk kawasan pantai Sari Ringgung.

Pernyataan yang sama diungkap oleh salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat, Ahmad Krisdevi menyebut keputusan majelis hakim antara lain mengamanahkan lima poin yang harus dijalankan.

"Pertama memutus pihak tergugat telah bersalah atas tindakan melawan hukum dengan melakukan okupasi serta merubah kondisi lingkungan setempat, menghukum tergugat untuk menghentikan aktivitas pada sengketa," kata dia.

Selanjutnya, menghukum untuk menyerahkan dan mengosongkan lokasi sengketa, menyatakan putusan dapat dijalankan secara serta merta dan terakhir tergugat membayar denda sebesar Rp2 juta.

Diberitakan sebelumnya, pada Juli 2020, pihak Anton Firmansyah melakukan pemagaran dengan membangun tembok beton setinggi kurang lebih dua meter di lokasi pintu masuk wisata Pantai Sari Ringgung. Akibatnya pengunjung maupun pedagang tidak bisa masuk kawasan tersebut.

Penutupan akses masuk pantai dilakukan pihak Anton Firmansyah karena berkeyakinan memiliki dokumen pemilikan yang sah. Namun belakangan diketahui, PN Gedongtataan melalui gelaran sidang perdata, memutuskan Syamsu Rizal pemilik sah atas lahan tersebut.(**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos